Langgar Aturan PSBB Ketat, 5 Perusahaan di Jaktim Disanksi

Monitoring PSBB ketat tersebut dilakukan oleh pihaknya pada 53 perkantoran atau perusahaan.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Jan 2021, 20:46 WIB
Petugas gabungan menempelkan segel penutupan sementara salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Upaya mencegah penularan virus corona terus dilakukan dengan merazia penggunaan masker dan tempat usaha makan yang masih melayani makan di tempat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lima perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diberikan sanksi oleh Satpol PP Jakarta Timur.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, monitoring PSBB ketat tersebut dilakukan oleh pihaknya pada 53 perkantoran atau perusahaan. Dari jumlah tersebut, terdapat lima kantor yang melanggar dan 48 lainnya sudah memenuhi protokol kesehatan.

Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, ada yang tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, ada yang tidak membentuk tim Gugus Tugas Covid-19, dan pelanggaran lainnya.

"Saat ini, kelima perusahaan itu telah kami berikan teguran tertulis," kata Budi, Kamis (14/1/2021).

Ia menjelaskan, pemberian sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 12 Pergub 3 Tahun 2021, bagi perkantoran yang melanggar PSBB maka dikenai sanksi teguran tertulis.

Namun jika melakukan pelanggaran kedua kalinya, maka sanksinya akan ditutup 3x24 jam dan dipasangi segel tutup sementara.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi Denda Rp 50 Juta

Kemudian, jika melanggar lagi, maka akan diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.

"Dalam monitoring PSBB ketat ini kami mengerahkan 65 personel Satpol PP Jakarta Timur," Budi menandaskan seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya