Liputan6.com, Medan Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman sabu seberat 26,9 Kilogram (Kg) dari sindikat narkoba antar provinsi jaringan Medan-Aceh-Jawa. 4 pelaku ditangkap, 1 diantaranya bertindak sebagai kurir ditembak mati akibat melawan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku yang ditembak mati Misbahus Surur (31), warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sementara 3 pelaku lainnya yang ditangkap hidup-hidup Eko Selamat Riadi (23) dan Reza Syahputra (20), warga Jumpa Glumpang, Matangkuli, Aceh Utara, serta Faisal Suri (20), warga Dusun Habib Alwi I Rambot, Lhoksukon, Aceh Tenggara.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku yang ditembak mati bertugas membawa 25 Kg sabu ke Surabaya," kata Martuani di depan Kamar Jenazah Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Kamis (14/1/2021).
Pengungkapan 26,9 Kg narkoba jenis sabu dilakukan dari 2 lokasi. Pertama di hotel kawasan Jalan Sisingamangaraja, dan kedua di hotel kawasan Medan Baru. Pelaku Misbahus meregang nyawa saat penyergapan di hotel kawasan Jalan Sisingamangaraja, Senin, 11 Januari 2021.
"Dari tangan kurir tersebut disita 25 bungkus plastik Teh Cina berisi sabu dengan berat 25 Kg," sebut Kapolda.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Lakukan Pengembangan
Usai dari penyergapan terhadap pelaku Misbahus, di hari yang sama petugas melakukan pengembangan dan menangkap Eko, Reza, dan Faisal. Ketiganya ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Medan Baru dengan barang bukti narkoba.
"Dari tangan ketiga orang ini disita 22 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.900 gram. Barang haram ini hendak mereka bawa ke Jakarta, dimasukkan dalam sepatu," terang Martuani.
Advertisement
Jemput Langsung ke Medan
Berdasarkan interogasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka, diketahui adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah lebih besar. Pelaku diketahui menjemput langsung narkoba ke Medan.
"Dugaan kita, ini untuk mengurangi biaya sekaligus demi kerahasiaan," sebut Kapolda.
Atas perbuatannya, tersangka Eko, Reza, dan Faisal, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara.