Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengawal pengadaan vaksin virus Corona Covid-19. Pengawalan tak hanya dilakukan KPK sendiri, melainkan bekerjasama dengan berbagai instansi.
"Melalui tim lintas instansi yang dibentuk, di antaranya terdiri dari Kemenkes, BPKP, LKPP, Kejaksaan, dan Kepolisian, KPK terlibat memberikan masukan dan turut mengawal kebijakan pemerintah terkait pengadaan dan rencana pemberian vaksin," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (14/1/2021).
Advertisement
Ipi mengatakan, KPK telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pembelian vaksin. Rekomendasi diberikan KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Dalam pengadaan vaksin, rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar. Pembelian vaksin dalam jumlah besar direkomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap 3," kata Ipi.
Ipi mengatakan, rekomendasi lainnya disampaikan KPK, yakni sebelum membeli vaksin harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Serta meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin," kata Ipi.
Ipi menyebut, beberapa rekomendasi KPK telah dijalankan oleh pemerintah.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kawal Pengadaan Vaksin Covid-19
Berikutnya, Ipi memastikan KPK akan terus mengawal pengadaan vaksin agar tak terjadi penyimpangan maupun kerugian keuangan negara.
"Ke depan, sesuai pertemuan dengan menteri BUMN dan Menteri Kesehatan pada Jumat, 8 Januari 2021 disepakati kerja tim tersebut akan terus dilanjutkan dan diperkuat untuk mengawal proses distribusi dan pemberian vaksin dengan penggunaan NIK sebagai basis data pemberian vaksin," kata Ipi.
Advertisement