Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengonfirmasi temuan baru Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan Grabtoko. Temuan tersebut adalah seberapa cepat tersangka Yudha Manggala Putra yang merupakan bos dari Grabtoko.com meraup keuntungan hanya dalam waktu satu bulan.
"Tersangka hanya memerlukan waktu satu bulan untuk bisa menipu 971 konsumen dan meraup keuntungan hingga Rp 17 miliar," kata Ahmad dalam jumpa pers, Kamis (14/1/2021).
Advertisement
Ahmad menjelaskan, tersangka Yudha menjalankan Grabtoko sejak awal Desember 2020. Disebutkan, bahwa oprasional usaha Grabtoko dengan menggunakan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan.
"Pemberitaan itu merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember 2020 sampai dengan awal Januari 2021," jelas dia.
Ahmad merinci, ratusan korban berhasil ditipu oleh tersangka jumlahnya mencapai 980 orang konsumen. Tercatat, hanya 9 orang konsumen yang transaksinya dijalankan oleh tersangka. Sisanya, menjadi korban penipuan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penipuan
Diketahui Grabtoko adalah sebuah unit e-commerce yang diduga telah melakukan penipuan. Konsumen yang membeli barang di tempat tersebut tidak kunjung menerima hasil transaksinya.
Laporan konsumen langsung ditindak cepat Bareskrim Polri, kemudian Yudha Manggala Putra selaku bos dari Grabtoko juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement