Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Kamis 14 Januari 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat pemeriksaan, tim penyidik menyita sejumlah barang mewah milik Edhy Prabowo yang dibeli bersama sang istri Iis Rosita Dewi di Hawaii, Amerika Serikat.
Advertisement
"Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka. Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika yang sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).
Selain memeriksa Edhy Prabowo, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa Edwar Heppy seorang pegawai negeri sipil.
Ali mengatakan, terhadap Erdwar, tim penyidik mendalami pengetahuannya mengenai proses perizinan usaha tambak di Wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu.
"Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di Wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Advertisement