Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) di 2021. Salah satunya bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk di dalamnya bantuan untuk ibu hamil.
Mengutip laman resmi kemensos, Jumat (15/1/2021), bansos PKH telah disalurkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, mulai 4 Januari 2021.
Advertisement
Program ini disalurkan melalui 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. Penyaluran dana dilakukan melalui Himpunan Bank Negara, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
1. Nilai bantuan yang diterima dalam setahun bervariasi, bergantung pada sasaran.
Mereka yang mendapatkan yakni:
- Ibu hamil sebesar Rp 3 juta
- Anak usia dini sebesar Rp 3 juta
- Penyandang Disabilitas Berat sebesar Rp 2,4 juta
- Lanjut usia 70 tahun ke atas Rp 2,4 juta
Kemudian Anak sekolah, dengan pembagian:
- SD/MI/Sederajat senilai Rp 900 ribu
- SMP/Mts/Sederajat senilai Rp 1,5 juta
- SMA/MA/Sederajat senilai Rp 2 juta
2. Kriteria Penerima PKH Ibu hamil
Mengutip laman Indonesia.go.id, ibu hamil yang mendapatkan bantuan harus memenuhi syarat sebagai Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
3. Batasan Penerima PKH Ibu Hamil dalam 1 keluarga
Dijelaskan pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut pembatasan bantuannya:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cara Mendapatkan Bansos
4. Cara Mendapatkan Bansos
- Peserta wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Apabila peserta belum memiliki KPS, peserta bisa mengajukan terlebih dahulu permohonan kepada RT/RW lalu diberikan ke kelurahan.
- Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, peserta menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah di bank himbara terkait.
Advertisement