Tarif Tol JORR S dan Akses Priok Naik per 17 Januari 2021, Simak Besarannya

PT Hutama Karya (Persero) akan menetapkan tarif baru pada dua ruas tol, yakni Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Jan 2021, 11:13 WIB
Kendaraan melintasi jalan tol Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Tarif baru Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami mengalami kenaikan Rp 1.000 hingga Rp 1.500 dalam waktu dekat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) akan menetapkan tarif tol baru pada dua ruas, yakni Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S yang menghubungkan Pondok Pinang-Tol Jagorawi, serta Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP). Penyesuaian tarif jalan tol baru tersebut mulai berlaku terhitung Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Keputusan ini diambil pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyesuaian tarif. Hutama Karya akan memberlakukan besaran tarif sama pada kedua ruas tol tersebut.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan, penyesuaian tarif tol ini dilakukan dalam rangka menjamin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan level of service dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan.

"Perlu diingat bahwa jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT, sehingga perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol dan apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut," jelasnya, Jumat (15/1/2021).

Selain itu, Fauzan melanjutkan, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu kerjasama pemerintah dengan badan usaha dan mendukung mobilitas logistik.

Lebih lanjut, Fauzan juga menjelaskan penyesuaian tarif tol tersebut sebelumnya telah tertunda selama beberapa bulan, dimana seharusnya diberlakukan sejak 2020 lalu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR).

"Pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh sektor industri menjadi salah satu pertimbangan Hutama Karya beserta dengan BUJT lainnya dalam penundaan penyesuaian tarif," ungkap dia.

Di samping menaikan tarif, Hutama Karya juga telah melakukan penambahan gardu tol yang semula hanya 47 menjadi 52 unit. Lalu penambahan Mobile Reader (MR) sebanyak 11 unit, penambahan 22 unit Smart CCTV, penambahan dan penggantian VMS sebanyak 16 unit.

Kemudian melakukan pemasangan 13 Remote Traffic Microwave Sensor (RTMS), yakni alat yang di dalamnya memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memantau serta mengukur kepadatan lalu lintas di jalan tol, menghitung volume kendaraan, occupancydan kecepatan rata-rata di jalan tol yang dapat dipakai sebagai early warning system sebelum terjadi kepadatan di lokasi tertentu.

"Di ruas Tol ATP juga telah dilakukan berbagai penambahan fasilitas, yaitu penambahan MR sebanyak 3 unit, CCTV sebanyak 7 unit, derek towing sebanyak 1 unit, dan pengadaan pos pantau yang berada di KM 60+600 Jalur A guna menambah kecepatan Respond Time layanan lalu lintas," sambung Fauzan.

Berikut besaran tarif tol baru pada ruas Tol JORR S dan Akses Tanjung Priok mulai Minggu, 17 Januari 2021:

- Golongan I: Rp 16 ribu

- Golongan II: Rp 23.500

- Golongan III: Rp 23.500

- Golongan IV: Rp 31.500

- Golongan V: Rp 31.500

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Daftar Ruas Tol Trans Jawa yang Tarifnya Naik Per 17 Januari 2021

Kendaraan pemudik melintasi ruas Tol Semarang-Solo-Kertosono di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2019). Kepadatan arus balik Lebaran 2019 mulai terlihat di tol Trans Jawa, tepatnya di Tol Semarang-Solo-Kertosono arah Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pemerintah bakal segera menaikkan tarif beberapa ruas tol Trans Jawa dalam waktu dekat. Staf Ahli Menteri PUPR V Endra Atmawidjaja mengatakan, pemberlakuan tarif tol ini ditetapkan per 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, Jasa Marga sudah membeberkan rencana kenaikan tarif tol di beberapa ruas kelolaan perseroan. Selain itu, terdapat pula ruas tol kelolaan Waskita Toll Road yang juga mengalami kenaikan tarif.

Kepala Bagian Umum BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin membeberkan ruas-ruas tol Trans Jawa yang tarifnya akan segera naik.

"Jadi ruas JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang (Cikampek-Padalarang), Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC dan Surabaya-Gempol. Itu yang Jasa Marga," ujar Nurdin dalam konferensi pers Jasa Marga, Kamis (14/1/2021).

Lalu, ruas tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated juga akan mengalami penyesuaian tarif.

Sementara, untuk ruas yang dikelola Waskita Toll Road ialah Pejagan-Pemalang dan Kanci Pejagan.

Nurdin mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan mengacu kepada UU Nomor 38 tentang Jalan dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol. Disebutkan, tarif tol mengalami evaluasi tiap 2 tahun sekali, menyesuaikan laju inflasi di daerah tol tersebut dibangun.

"Setiap 2 tahun ada evaluasi penyesuaian tarif tol. Tapi tidak serta merta 2 tahun dilakukan tepat waktu karena evalusai dilakukan dengan melihat peforma BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya