Donald Trump Dimakzulkan Dua Kali, Ini Skenario yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Ini skenario sejumlah hal yang akan terjadi usai Donald Trump mengalami pemakzulan sebanyak dua kali.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 15 Jan 2021, 16:20 WIB
Anggota staf Latrice Powell menempatkan dokumen pemakzulan Presiden Donald Trump untuk ditandatangani Ketua DPR Nancy Pelosi di Capitol Hill, Washington, Amerika Serikat, Rabu (13/1/2021). Proses pemungutan suara untuk pemakzulan Donald Trump berlangsung sangat cepat. (AP Photo/Alex Brandon)

Liputan6.com, Washington D.C - Dewan Perwakilan Rakyat AS memakzulkan Presiden Donald Trump pada Rabu 13 Januari 2021 untuk kedua kalinya. Pemakzulan itu hanya selang beberapa hari sebelum dia dijadwalkan meninggalkan jabatan.

Proses tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan tentang apa yang terjadi selanjutnya.

Mengutip Channel News Asia, Jumat (15/1/2021), DPR AS memiliki suara 232-197 untuk memakzulkan presiden, dengan 10 anggota Partai Republik Trump bergabung dengan 222 Demokrat.

Berikut adalah beberapa skenario yang mungkin terjadi, setelah DPR memakzulkan Donald Trump kali kedua karena dianggap menghasut serangan minggu lalu oleh para pendukungnya di Capitol Hill AS -- ketika Kongres mengesahkan kemenangan pemilihan presiden 2020 dari Partai Demokrat Joe Biden:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Percobaan Senat

Pagar pengendali kerumunan mengelilingi Capitol Hill sehari setelah massa pro-Trump menerobos masuk ke Gedung Capitol di Washington, DC. Kamis (7/1/2021). Peristiwa penyerbuan di gedung Capitol Hill AS dilakukan oleh massa pendukung Donald Trump pada 6 Januari. (Brendan Smialowski/AFP)

Sekarang Donald Trump telah dimakzulkan, yang kemudian tergantung keputusan Ketua DPR dari Partai Demokrat Nancy Pelosi untuk mengajukan artikel pemakzulan ke Senat pada saat yang dia pilih.

Senat kemudian akan mengadakan persidangan.

Itulah yang terjadi tahun lalu setelah Trump dimakzulkan pada 2019 oleh DPR yang dikendalikan Demokrat, karena menekan pemimpin Ukraina untuk menggali 'kotoran politik' Joe Biden.

Trump dibebaskan oleh Senat mayoritas Republik pada Februari 2020.

Namun kali ini, Trump hanya memiliki satu minggu tersisa di Gedung Putih, dan Biden akan dilantik sebagai presiden ke-46 Amerika Serikat pada 20 Januari.

Senat saat ini sedang reses dan tidak dijadwalkan kembali hingga 19 Januari.

Pemimpin Minoritas Senat Demokrat Chuck Schumer mengatakan Pemimpin Mayoritas Senat Republik Mitch McConnell dapat memanggil kembali Senat lebih awal dan mengadakan sesi darurat, tetapi McConnell mengesampingkan itu.

Bahkan jika Senat benar-benar bergerak "segera", tidak mungkin Senat dapat melakukan persidangan sebelum Biden dilantik dan Trump meninggalkan jabatannya, kata McConnell dalam sebuah pernyataan.

"Mengingat aturan, prosedur, dan preseden Senat yang mengatur persidangan pemakzulan presiden, tidak ada kemungkinan bahwa persidangan yang adil atau serius dapat diselesaikan sebelum Presiden terpilih Biden dilantik pekan depan," katanya.

McConnell mencatat bahwa tiga persidangan pemakzulan presiden sebelumnya telah berlangsung 83 hari, 37 hari, dan 21 hari.

Schumer, dalam sebuah pernyataan menyambut pemakzulan Trump oleh DPR, mengatakan bahwa terlepas dari kapan dimulai "jangan salah, akan ada persidangan pemakzulan di Senat Amerika Serikat".

"Donald Trump pantas menjadi presiden pertama dalam sejarah Amerika yang menanggung noda pemakzulan dua kali," kata Schumer. 

"Senat diminta untuk bertindak dan akan melanjutkan persidangannya dan mengadakan pemungutan suara atas keyakinannya."


Uji Coba Pasca-Presidensi

Ketua DPR Nancy Pelosi menandatangani dokumen pemakzulan Presiden Donald Trump di Capitol Hill, Washington, Amerika Serikat, Rabu (13/1/2021). DPR AS dikuasai oleh Partai Demokrat yang ingin Trump lengser. (AP Photo/Alex Brandon)

Sementara itu, sebelumnya tiga presiden AS telah dimakzulkan, tidak ada yang pernah diadili oleh Senat setelah meninggalkan jabatannya.

Ketiga pemakzulan presiden sebelumnya - dari Trump dan presiden Andrew Johnson dan Bill Clinton - terjadi ketika para pemimpin masih di Gedung Putih.

Seperti Trump, baik Johnson pada tahun 1868 dan Bill Clinton - pada tahun 1998-99 - dimakzulkan oleh DPR tetapi dibebaskan oleh Senat.

Beberapa ahli konstitusi berpendapat bahwa mantan presiden tidak dapat diadili oleh Senat.

Tapi DPR telah memakzulkan dan Senat telah mengadili mantan senator dan hakim setelah mereka tidak lagi menjabat atau di bangku cadangan.

Jika persidangan dimulai setelah 20 Januari, Partai Republik tidak akan lagi memegang mayoritas di Senat dan Schumer akan menjadi pemimpin mayoritas.

Meskipun tidak lagi mengendalikan Senat, McConnell akan terus memiliki suara yang kuat di antara rekan-rekan Republiknya dan dia tidak mengesampingkan menghukum Trump.

"Meskipun pers penuh dengan spekulasi, saya belum membuat keputusan akhir tentang bagaimana saya akan memilih dan saya berniat untuk mendengarkan argumen hukum ketika mereka diajukan ke Senat," kata McConnell.


Dukungan Pemakzulan Trump

Ketua DPR Nancy Pelosi menampilkan dokumen pemakzulan Presiden Donald Trump yang ditandatanganinya di Capitol Hill, Washington, Amerika Serikat, Rabu (13/1/2021). Jelang akhir kekuasaannya, Donald Trump kembali dimakzulkan oleh DPR AS untuk kedua kalinya. (AP Photo/Alex Brandon)

Senator Partai Republik dari Kentucky menggagalkan upaya terakhir untuk menghukum Trump di Senat, berhasil mengumpulkan semua senator Republik dengan pengecualian Mitt Romney dari Utah untuk memilih pembebasan.

Tetapi McConnell yakin Trump memang melakukan pelanggaran yang tidak dapat dimakzulkan, menurut laporan pers, dan melihat peluang untuk menyingkirkan Partai Republik dari taipan real estat untuk selamanya.

Mayoritas dua pertiga dari senator yang hadir diperlukan untuk menghukum presiden, yang berarti bahwa jika mereka semua berada di majelis, setidaknya 17 Republikan harus bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara untuk mendapatkan hukuman.

Schumer mengatakan Senat tidak hanya akan memberikan suara untuk menghukum Trump atas "kejahatan tinggi dan pelanggaran ringan" tetapi juga akan mengadakan pemungutan suara yang dapat melarangnya mencalonkan diri lagi untuk jabatan federal.

Trump telah menyatakan minatnya untuk kemungkinan mencalonkan diri sebagai presiden lagi pada tahun 2024 dan suara mayoritas sederhana dari Senat dapat melarangnya untuk mencalonkan diri lagi di Gedung Putih.


Infografis Pemakzulan Jilid II Donald Trump:

Infografis Pemakzulan Jilid II untuk Donald Trump. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya