Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan kasus pemerasan kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu. Hadir pada persidangan Eka Satria yang merupakan saksi kunci dalam kasus yang menyeret tiga oknum jaksa di Kejari Indragiri Hulu ini.
Ketua Musyawarah Kelompok Kerja Kepsek di Indragiri Hulu ini sempat menangis menceritakan perjuangannya bersama puluhan kepala sekolah memenuhi permintaan uang oleh jaksa.
Baca Juga
Advertisement
"Saat itu jaksa menyatakan hanya perlu dua alat bukti untuk menersangkakan saya, dan bisa menahan saya keesokan harinya," cerita Kepala Sekolah SMPN 1 Pasir Penyu ini kepada majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua.
Eka menceritakan, pemerasan kepala sekolah bermula ketika petinggi di Kejari Indragiri Hulu memanggil dirinya bersama empat kepala sekolah lain. Ini terkait tudingan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 yang dilaporkan sebuah LSM.
"Ketika diperiksa, jaksa menilai ada kelebihan bayar untuk pegawai honor selama tiga bulan sebesar Rp6 juta," kata Eka.
Selama pemeriksaan, jaksa juga memperlihatkan sebuah video tentang penahanan 25 guru di Palembang karena tidak koperatif saat diperiksa. Usai itu, jaksa yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Rional, meminta Eka menghubungi kepala sekolah lain dan minta difasilitasi.
Beberapa hari kemudian, Eka kembali dipanggil dan dibawa masuk ke sebuah ruangan tanpa ada pemeriksaan. Dia hanya ditawari dua hal, apakah laporan penyimpangan dana BOS dikembalikan kerugian negara atau membayar biaya perkara.
"Selanjutnya saya diminta berunding bersama delapan kepala sekolah lainnya yang dilaporkan LSM itu," ujar Eka.
Simak video pilihan berikut ini:
Jaksa Minta Sepasang IPhone
Setelah bertemu dengan kepala sekolah lainnya, Eka menyepakati masing-masing kepala sekolah membayar Rp5 juta. Dia pun menceritakan ini kepada jaksa, kemudian ada permintaan dari terdakwa Rp150 juta.
"Makna Rp150 itu adalah Rp150 juta," jelasnya.
Setelah mendapat tekanan berulang kali, Eka menyebut terdakwa mengurangi permintaan hingga Rp75 juta. Saat itu, Eka menyebut tidak mungkin permintaan terdakwa diambil dari dana BOS.
Eka lalu meminta kurang Rp45 juta hingga terdakwa Rional menyepakati Rp60 juta per kepala sekolah. Saat itu, terdakwa Rional menyebut akan menyampaikan ke pimpinan.
"Saya tidak tahu siapa pimpinan yang dimaksud Rional. Apakah Kepala Kejari (terdakwa Hayin Suhikto) atau Kasi Pidsus (terdakwa Ostar Alpansri)," ucap Eka.
Setelah sepakat, terdakwa Rional mengatakan Kepala Kejari Indragiri Hulu mau ulang tahun perkawinan. Saat itu, terdakwa Rional meminta cendera mata kepada Eka dan kepala sekolah lainnya.
"Saya tanya, apa cendera matanya. Lalu dijawab sama Rional HP, sepasang IPhone," akunya.
Hal ini disampaikan Eka kepada kepala sekolah lainnya. Saat itu, salah satu kepala sekolah menyebut sepasang IPhone harganya Rp40 juta. Eka menyebut itu tidak masalah agar persoalan di Kejari Indragiri Hulu selesai.
"Uang Rp60 juta itu bukan sedikit bagi kami yang guru ini Pak Hakim, teman saya sampai menggadaikan ladangnya untuk mendapatkan Rp60 juta itu Pak Hakim," ujar Eka menangis.
Advertisement
Terkumpul Rp1,5 Miliar
Setelah uang terkumpul dari kepala sekolah hingga total Rp480 juta, Eka menyerahkan ke terdakwa Rional di halaman kejaksaan. Ketika itu, Rional menyatakan tidak akan ada lagi pemeriksaan.
Eka hanya bernapas lega beberapa hari. Pasalnya, Rional kembali menghubunginya dan menyodorkan laporan LSM tentang dana BOS untuk tahun 2017 dan 2018. Oknum jaksa kembali meminta uang kepada kepala sekolah melalui Eka.
Setoran demi setoran terus dilakukan. Penyerahan selalu berlangsung di kantor kejaksaan hingga jumlahnya miliaran rupiah. Ini membuat Eka merasa lelah dan menyampaikan ke terdakwa lain, Ostar.
"Saya sampaikan, sampai kapan seperti ini Pak. Lalu dijawab Ostar tunggulah sampai selesai Covid ini," kata Eka.
Sebagai informasi, kasus ini menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto SH MH, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, Ostar Alpansri SH dan mantan Kasubsi Barang Rampasan, Rionald Febri Rinaldo SH.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis karena didakwa menerima Rp1,5 miliar lebih dari tahun 2019 hingga Juni 2020, termasuk sebuah IPhone X.