Liputan6.com, Jakarta Untuk menghadapi tantangan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun kebijakan komprehensif yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang diluncurkan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 secara virtual, Jumat (15/1/2021).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, masterplan ini diharapkan dapat menjawab tantangan jangka pendek dari pandemi Covid-19 dan tantangan struktural dalam mewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif dan inklusif.
Advertisement
"MPSJKI 2021-2025 akan fokus pada 5 prioritas, yaitu kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN), penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan, akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan dan penguatan kapasitas internal OJK," jelas Wimboh.
Dalam mendukung PEN, OJK akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2022, memberikan sovereign rating terhadap lembaga jasa keuangan yang membeli efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund/LPI), mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer yakni, mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan UMKM, memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir.
"Hal ini diharapkan akan membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi," ujarnya.
Kemudian, untuk memperkuat daya saing, OJK menerapkan kebijakan permodalan minimum bagi perbankan dan tata kelola dan manajemen risiko bagi IKNB melalui beberapa kebijakan antara lain Batasan Investasi dan Penyediaan Dana Besar, Penyempurnaan Aturan Permodalan, serta Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan (Exit Policy).
Di pasar modal, OJK akan terus mendalami pasar keuangan, menjaga market integrity, meningkatkan inklusi pasar modal, mendukung multi-activities business bagi lembaga keuangan yang berbasis digital, memperluas akses keuangan dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat perlindungan konsumen, penerapan roadmap Sustainable Finance Tahap II tahun 2021-2025 dan meningkatkan kemampuan SDM sektor jasa keuangan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Transformasi Digital
Dalam transformasi digital, OJK akan memberikan izin bagi Lembaga jasa keuangan untuk mempunyai bisnis yang full digital (bank digital), memperkuat aturan prudensial untuk fintech peer to peer lending (P2P lending), mendukung pertumbuhan start-up fintech, dengan mengembangkan regulatory sandbox, menyiapkan ekosistem produk keuangan Syariah yang lengkap dan juga memperluas akses masyarakat ke produk keuangan Syariah dengan berbagai kebijakan.
Terakhir, secara internal, OJK akan mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan termasuk produk digital, serta memonitor potensi risiko yang berasal dari luar sektor jasa keuangan maupun perusahaan korporasi.
"OJK mendukung Pemerintah dalam mempercepat penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengatur Financial Holding Company," pungkasnya.
Lalu, OJK juga akan meningkatkan governance dalam proses bisnis internal dan menyesuaikan proses pengawasan market conduct yang dikaitkan dengan tahapan product life cycle serta memperkuat proses bisnis pengawasan dan surveillance yang berbasis digital melalui business process reengineering secara menyeluruh yang didukung penguatan integrasi manajemen data.
Advertisement