Begini Tugas dan Kewenangan Satpol PP Jaga PPKM di Jatim

Jangan sampai antarpemerintah daerah otonom terjadi tumpang-tindih kewenangan, yang membingungkan masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2021, 13:38 WIB
Ada tim yang disebut Tim Undur-Undur, ada pula anggota Satpol PP yang masuk Tim Judge Bao. Mereka punya fungsi khusus. (dok. Humas Satpol PP Surabaya/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta DPRD Kota Surabaya meluruskan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur dan Satpol PP Surabaya dalam penegakan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 di wilayah Ibu Kota Provinsi Jatim.

"Ya, nanti Komisi A DPRD Surabaya biar mengundang Satpol Jatim dan Satpol PP Surabaya. Adu argumentasi biar dibuka di forum itu," kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dalam diskusi di salah grup Whatsapp Surabaya oh Surabaya (SOS) yang sudah dizinkan dikutip di Surabaya, Jumat, 15 Januari 2021.

Selain itu, Adi juga meminta Komisi A mengundang ahli hukum otonomi daerah untuk memperjelas batas-batas kewenangan. Hal itu dikarenakan tidak ada koordinasi antara Satpol PP Jatim dengan Satpol PP Surabaya saat melakukan penegakan prokes di Surabaya, dilansir dari Antara.

"Jangan sampai antarpemerintah daerah otonom terjadi tumpang-tindih kewenangan, yang membingungkan masyarakat. Selain tidak efektif dan tidak efisien terhadap tumpang-tindih kewenangan itu," katanya.

Mendapati hal itu, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menyatakan siap menjalankan perintah Ketua DPRD Surabaya untuk mengundang pihak Satpol PP Jatim dan Satpol PP Surabaya terkait koordinasi penegakan protokol kesehatan.

"Siap perintah," kata Pertiwi Ayu Krishna singkat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Tupoksi

Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara motor di Lebak Bulus, Jakarta, senin (14/09/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, anggota Komisi A lainnya Arif Fathoni mengatakan pihaknya sudah membaca Pergub dan Perda Jatim soal protokol kesehatan, dimana fungsi gubernur adalah koordinatif, hal ini sesuai dengan nafas UU Pemda.

"Saya jadi ingat, ketika Wakil Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Surabaya dulu mau melakukan tracing di acara salah satu dinas di Pemprov Jatim saat itu yang diduga menjadi klaster penularan, hebohnya minta ampun dengan dalih tidak etis, keluar juridiksi dan lain sebagainya," katanya.

Menurut dia, kalau semua pemangku kepentingan dalam bertindak mengedepan asas hukum positif maka situasi bernegara akan nyaman, namun kalau norma yang membelok pasti akan ada resistensinya.

"Semoga Gus Hans (Zahrul Azhar Asumta As'ad, orang dekat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa) bisa menyampaikan ini ke Ibu Gubernur Jatim, agar semua bisa memahami tupoksi masing-masing dalam rangka menangani pandemik COVID-19 ini," katanya.

Mendapati hal itu, Gus Hans mengatakan pihaknya siap menyampaikan ke Gubernur Jatim soal kewenangan Satpol Jatim dalam penegakan prokes di Surabaya,

"Siap, sudah saya teruskan pesan itu ke bu Gubernur Jatim," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya