Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menahan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus penjualan aset tanah milik pemerintah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto menyatakan, permohonan izin kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu telah dilakukan melalui Kejaksaan Agung.
Advertisement
"Kami yakin izin tidak lama sehingga proses hukum selanjutnya berlangsung secara cepat," katanya yang dikutip dari Antara, Jumat (15/1/2021).
Menurut dia, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi NTT karena mereka belum memiliki izin menahan dia.
"Kami pastikan melakukan penahanan apabila sudah ada izin, karena proses pengajuan izin sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ajukan Permohonan Cekal
Ia juga mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencekal Dulla untuk tidak berpergian keluar daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan NTT telah menahan 13 dari 16 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Advertisement