Liputan6.com, Jakarta - Xiaomi akhirnya mengeluarkan pernyataan terkait dengan keputusan Departemen Pertahanan AS yang memasukkannya ke dalam daftar hitam. Dalam keterangannya, Xiaomi membantah pihaknya terkait dengan militer AS.
"Perusahaan mengkonfirmasi bahwa Xiaomi tidak dimiliki, dikontrol, atau terafilisiasi dengan militer Tiongkok, dan Xiaomi bukanlah 'perusahaan militer Tiongkok komunis'," kata Xiaomi dalam pernyataan yang diunggah ke akun Twitter @Xiaomi, dikutip Sabtu (16/1/2021).
Advertisement
Lebih lanjut Xiaomi menyebutkan, perusahaan menyebut akan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingannya. Xiaomi juga menyebut akan membuat pengumumkan lebih lanjut nantinya.
Menyoal dimasukkannya Xiaomi ke daftar hitam oleh Departemen Pertahanan AS sesuai dengan National Defense Authorization Act (NDAA) tahun 1999, Xiaomi menyebut pihaknya "telah mematuhi hukum dan beroperasi sesuai hukum dan peraturan yurisdiksi yang relevan di tempatnya menjalankan bisnis."
Perusahaan juga menegaskan kembali, Xiaomi menyediakan produk dan layanan untuk penggunaan sipil dan komersial.
Dimasukkan ke Daftar Hitam karena Dianggap Terkait Militer Tiongkok
Perusahaan teknologi Xiaomi secara mengejutkan di-blacklist alias dimasukkan ke daftar hitam yang dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan AS.
Mengutip The Verge, Jumat (15/1/2021), Departemen Pertahanan AS memasukkan Xiaomi ke daftar hitam lantaran dianggap sebagai perusahaan milik militer Tiongkok yang berhaluan komunis.
Laporan Reuters sebelumnya menyebut, ada 9 perusahaan Tiongkok lain yang masuk ke dalam blacklist pemerintah AS karena tudingan serupa. Informasi ini berdasarkan sebuah dokumen yang dilihat oleh Reuters.
Dimasukkannya Xiaomi dan perusahaan-perusahaan Tiongkok lainnya ke dalam blacklist berarti pemerintah melarang adanya investasi dari investor AS ke perusahaan-perusahaan tersebut.
Bahkan, investor AS dipaksa melepaskan kepemilikan mereka di perusahaan Tiongkok ini, per 11 November 2021.
Advertisement
Tak Sama dengan Daftar Hitam Perdagangan (Entity List)
Reuters menulis, daftar hitam ini sebenarnya telah diamanatkan oleh undang-undang AS tahun 1999 yang mewajibkan Departemen Pertahanan menyusun katalog perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh militer Tiongkok.
Daftar hitam yang dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan ini tidak sama dengan daftar hitam yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan.
Daftar hitam perdagangan lebih merujuk pada pelarangan perusahaan AS untuk mengekspor teknologi mereka ke perusahaan-perusahaan yang masuk daftar. Misalnya Qualcomm dan Google yang tidak diizinkan memasok baik chipset dan software untuk Huawei.
Pentagon --sebutan untuk Departemen Pertahanan AS-- baru mulai mematuhi aturan mengenai daftar hitam pertahanan ini dalam satu dua tahun ke belakang.
(Tin/Isk)