Kemenag Dorong Distribusi Zakat hingga Sedekah untuk Bantu Korban Gempa dan Banjir

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jan 2021, 09:11 WIB
Seorang pria berduka atas jenazah korban gempa di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, Indonesia, Jumat (15/1/2021). BMKG menyebut pusat gempa berada di darat, 6 kilometer timur laut Majene pada kedalaman 10 kilometer. (Firdaus/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Sebagian daerah di Indonesia dilanda bencana beberapa waktu belakangan. Banjir terjadi di Sumedang dan di Kalimantan Selatan. Sementara gempa melanda Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa.

Hal ini menurutnya selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.

“Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain: orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/1/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Telan Banyak Korban Jiwa

Banjir di Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Oleh karena itu menurutnya, zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban.

“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya