RPP Penggunaan Tenaga Kerja Asing Turunan UU Cipta Kerja Lindungi Pekerja Lokal

Pasal 42 UU Cipta Kerja melarang TKA untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Jan 2021, 15:31 WIB
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Isu tentang tenaga kerja asing di Indonesia banyak beredar di media masa, khususnya viral melalui berbagai kanal sosial media. Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja sebagai lembaga independen bentukan pemerintah tentunya harus bersikap independen dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Terkait RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kegalauan yang terjadi di masyarakat Indonesia kebanyakan tentang batasan, norma dan sejauh mana tenaga kerja asing ini akan menyerbu pasar tenaga kerja di Indonesia.

“Pasal 42 UU Cipta Kerja melarang TKA untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia, hal ini dipertegas lagi dalam RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 6 ayat (1) dan bahkan akan di-breakdown lagi jenis-jenis jabatan atau fungsi yang dianggap melakukan pengurusan personalia yang dilarang diduduki oleh TKA oleh Menteri sesuai amanat Pasal 6 ayat (2)”, terang Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja Franky Sibarani dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/1/2021).

“Kami mengapresiasi kerja keras Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah siang malam berupaya merumuskan RPP yang terbaik untuk bangsa Indonesia ini”, lanjut Franky.

Rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja selanjutnya akan dibahas dalam rapat harmonisasi antar Kementerian terkait.

Diharapkan masyarakat untuk tetap positif dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat mengakomodasi seoptimal mungkin aspirasi masyarakat dalam UU Cipta Kerja serta peraturan turunanya, yang salah satunya difasilitasi dengan dibentuknya Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menyerap Aspirasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam menyerap aspirasi masyarakat, Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja tidak hanya mengajak para praktisi hukum namun juga mahasiswa, lembaga-lembaga terkait lainnya, serta seluruh lapisan masyarakat baik dari unsur pekerja dan atau pengusaha.

Terlebih terkait RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini tidak dapat hanya dilihat terpisah, namun juga perlu mempertimbangkan RPP terkait yakni tentang hubungan kerja, pemutusan waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan serta jaminan kehilangan pekerjaan.

Sehingga, Kementerian terkait, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan saling berkonsolidasi.

Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu tiga bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja. Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021.

UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Draf RPP dan RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di uu-ciptakerja.go.id dan uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/.

Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi TSA dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya