Casing CVR Sriwijaya Air SJ 182 Terlepas, Apakah Data Bakal Tetap Aman?

Hal kekuatan CVR Sriwijaya Air ini pun sudah dipastikannya ke pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

oleh Yopi Makdori diperbarui 17 Jan 2021, 12:00 WIB
Serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang dibawa KRI Kurau ditunjukkan di Dermaga JICT 2, Jakarta, Minggu (10/1/2021). Tim SAR Kopaska TNI AL menyerahkan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang berhasil dievakuasi ke Basarnas, Kepolisian, dan KNKT. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan Badan SAR Nasional (Basarnas), Bambang Suryo Aji mengatakan lepasnya casing Cockpit Voice Recorder (CVR) Sriwijaya Air SJ 182 tak menyebabkan data di dalamnya rusak. Pasalnya, bagian dalam CVR dibuat dari bahan yang kuat sehingga tahan akan benturan keras maupun ledakan.

Hal kekuatan CVR Sriwijaya Air ini pun sudah dipastikannya ke pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Kami juga sudah menginformasikan, sebetulnya ini tugasnya KNKT yang bisa menjelaskan. Namun, kita sedikit bisa memberikan penjelasan, kalau casing-nya (lepas) ini enggak ada masalah tapi kalau bagian pentingnya CVR ini menurut KNKT terbuat dari bahan yang cukup kuat ya. Sehingga tak mudah pecah, itu saja yang saya terima terkait dengan bagian CVR," kata Suryo di Jakarta International Container Terminal (JICT) II, Jakarta Utara, Minggu (17/1/2021).

Sebelumnya, Panglima Komando Armada (Koarmada) I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan bagian dari CVR Sriwijaya Air yakni baterai dan casing ditemukan oleh tim penyelam pada Jumat (15/1/2021).

Namun, bagian terpenting dari CVR Sriwijaya Air SJ 182, yakni memori masih belum ditemukan.

Sedangkan, FDR sudah ditemukan Tim SAR Gabungan sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa 12 Januari 2021 di perairan Kepulauan Seribu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


3 Hari Perpanjangan

Tim SAR gabungan akan memaksimalkan pencarian CVR, korban dan serpihan Sriwijaya Air SJ 182 pada hari pertama perpanjangan operasi pencarian selama tiga hari atau hingga Senin, 18 Januari 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya