Buntut Pesta Ultah Langgar Prokes di Tulungagung, 10 Orang Diperiksa

Selain 10 nama itu, saksi yang akan dipanggil dan diperiksa dimungkinkan masih bertambah.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2021, 08:21 WIB
ilustrasi virus. (Sumber: liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kasus pesta ulang tahun melanggar protokol kesehatan di Singapore Water Park Tulungagung terus berlanjut. Satuan Polisi Pamong Praja memeriksa sedikitnya 10 orang yang terkait langsung kejadian tersebut.

"Sudah kami panggil penyelenggaranya, pemilik lokasi wisata serta orang-orang yang terlibat," kata Kabid Penegak Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra di Tulungagung seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/1/2021).

Selain 10 nama itu, saksi yang akan dipanggil dan diperiksa dimungkinkan masih bertambah. Penyidik di Satpol PP kini fokus memeriksa motif kegiatan tersebut, dan unsur yang memberatkan sehingga terjadinya kegiatan yang menghadirkan banyak tamu undangan itu dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Beberapa dari mereka belum memenuhi panggilan (penyidik) kami karena masih menjalani tes usap PCR di Blitar, sehingga dilakukan pemanggilan ulang untuk diperiksa pada Jumat (15/1/2021).

Menurut Artista Nindya atau yang biasa disapa Genot ini, para pihak yang bertanggung jawab terjadinya pelanggaran protokol kesehatan itu akan ditindak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan daerah ini merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53/2020.

"Kita tindak langsung dengan sanksi denda. Per orang Rp 25 ribu sesuai Perbup yang ada," katanya.

 

Load More

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemilik Didenda Rp 500 Ribu

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Tulungagung juga menindaklanjuti video pesta ulang tahun yang abai prokes di tengah pandemi Covid-19 ini. Bahkan mereka telah memberikan sanksi denda kepada pemilik Waterpark Singapore sebesar Rp 500 ribu dan pemilik hajat, yakni CAB sebesar Rp 25 ribu.

"Kalau pemilik Waterpark dan pemilik hajat sudah kita tindak sesuai Perbup 57/2020. Bahkan mereka juga kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya