Liputan6.com, Garut - Kasus kematian pasien Covid-19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat, semakin mengkhawatirkan. Data terbaru Gugus Tugas penanganan Covid-19 mencatat, 154 orang meninggal dunia karena Covid-19 dan kasus kumulatif positif Covid-19 mencapai 5.035 orang.
Untuk menekan lonjakan, Pemerintah Daerah (pemda) Garut bersama satuan gugus tugas penanganan Covid-19, melakukan sejumlah pengetatatan aktivitas warga, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 25 Januari mendatang.
Wakil Bupati Helmi Budiman yang memimpin jalannya penerapan PSBB di Garut, langsung bergerilya melakukan sejumlah inspeksi ke sejumlah kawasan wisata, termasuk pusat keramaian yang digunakan warga di Garut.
Baca Juga
Advertisement
Hasilnya masih ditemukan sejumlah pelanggaran warga meskipun dalam jumlah kecil. Helmi terus mengingatkan agar warga terus meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap penerapan prokes, untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Kalau masih ada kafe-kafe yang bandel kita bisa langsung ditutup, sidang di tempat," ujarnya beberapa waktu lalu.
Di tengah ancaman penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, Helmi berharap masyarakat lebih tertib untuk mematuhi dan melaksanakan penerapan prokes pencegahan Covid-19 dengan baik.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak juga video pilihan berikut:
Penyegelan dan Denda
Ancaman itu bukan isapan jempol belaka, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Garut langsung menerapkannya di lapangan. Beberapa kafe, kedai kopi, hingga gelanggang olahraga yang melanggar aturan, terutama yang berada di kawasan Jalan Sudirman terpaksa disegel petugas.
Tindakan tegas itu sengaja ditempuh tim gugus tugas, akibat kelalaian mereka melaksanakan aturan PSBB terutama soal jam operasional, sesuai dengan yang ditentukan pemerintah.
"Tadi malam, pada saat tim beroperasi, tempat ini masih buka sampai dengan pukul 10 (malam)," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut, Hendra S Gumilang.
Dalam temuannya, para petugas menemukan anak-anak dan masyarakat umum, masih melakukan aktifitasnya di dalam kawasan melebihi jadwal yang ditentukan hingga pukul 19.00 WIB.
"Kita juga menutup kedai kopi atau kafe dan kita kenakan sanksi administrasi berupa denda," ujarnya.
Untuk menekan sejumlah pelanggaran, tim satuan gugus tugas terus melakukan patroli, termasuk membubarkan aktivitas tongkrongan dan kerumunan warga lainnya di beberapa titik di kawasan perkotaan Garut.
Hendra mengingatkan, selain penyegelan dan pemberian denda, mereka yang sengaja melakukan pelanggaran prokes selama PSBB berlangsung, bakal mendapatkan sangksi tambahan berupa penahanan kartu identitas.
"Penyegelan seperti ini berlaku hinggal 25 Januari (2021) mendatang, dan akan terus kita lakukan seluruh tim baik tim kabupaten maupun tim kecamatan," ujar dia menegaskan.
Menurutnya, pengetatan aturan diharapkan masyarakat lebih patuh melakukan prokes kesehatan, sehingga upaya bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah bersama masyarakat, berlangsung sukses.
"Partisipasi masyarakat sangat-sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19 di Kabupaten Garut," kata dia.
Advertisement