Bupati Bogor Perluas Penutupan Jalan Selama PPKM

Bupati Bogor Ade Yasin memperluas penutupan jalan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Jan 2021, 05:02 WIB
Pengendara motor melintasi jalan depan Stadion Pakansari, Kab Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar pencegahan penularan virus COVID-19 akan fokus di 11 kecamatan yang masuk kategori zona merah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Bupati Bogor Ade Yasin memperluas penutupan jalan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun yang diperluas di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong.

Ade Yasin menuturkan, penutupan ini berlaku pada pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB. Semuanya dilakukan untuk menghindari kerumunan masyarakat.

Bukan hanya itu, seperti dilansir dari Antara, kebijakan ini juga untuk membatasi mobilisasi masyarakat selama PPKM.

"Mulai pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB guna menghindari kerumunan masyarakat dan membatasi mobilisasi selama PPKM," kata Ade Yasin, Minggu (17/1/2021).

Penutupan ruas jalan dari Stadion Pakansari ke Jalan Raya Bogor-Jakarta yang sudah dilakukan sejak awal pandemi, kini diperluas ke arah Jalan Raya Tegar Beriman yang merupakan pusat perkantoran Pemkab Bogor.

Penutupan yang dilakukan sejak Minggu malam ini tepatnya dilakukan dari titik SPBU Pakansari hingga Stadion Pakansari atau sepanjang Jalan Kolonel Edioso Martadipura.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sampai 25 Januari

Bupati Ade Yasin telah menetapkan PPKM di wilayahnya mulai 11-25 Januari 2021 melalui Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 433/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB).

Beberapa aturan di dalamnya mengatur pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 19.00 WIB, dan mewajibkan perkantoran memberlakukan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 75 persen.

Membatasi kapasitas rumah ibadah 50 persen, membatasi kapasitas rumah makan hanya 25 persen layanan makan di tempat, serta melaksanakan sekolah secara daring atau online.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya