Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo yang berasal dari angkatan muda sebagai calon kapolri merupakan bukti bahwa regenerasi di Polri berjalan baik.
"Sepanjang sudah menyandang pangkat Komisaris Jenderal, maka sudah dianggap senior meski angkatan atau usianya lebih muda. Dipimpin senior atau junior bukan merupakan masalah di Polri. Soliditas Polri tidak akan goyah. Sejarah sudah mencatat hal ini," kata Poengky melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Advertisement
Menurut dia, kapolri termuda dalam sejarah RI yakni Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang merupakan kapolri pertama. Pada waktu diangkat Presiden Soekarno, usia Said Soekanto baru berusia 37 tahun. Namun Said sukses memimpin senior dan junior anggota Polri selama 14 tahun dan berhasil menjadi "Bapak Kepolisian Modern Indonesia".
"Selain itu, contoh lainnya Jenderal Tito Karnavian yang menjadi kapolri di usia 51 tahun, melewati lima angkatan seniornya. Terbukti, Pak Tito berhasil memimpin Polri dengan sangat baik," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Poengky menuturkan Kompolnas dalam memberikan pertimbangan soal calon-calon kapolri merujuk pada kriteria calon kapolri sesuai Pasal 11 Ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan mempertimbangkan prestasi, integritas dan rekam jejak serta masa pensiunnya.
"Kompolnas juga memperhatikan keterwakilan dan memastikan regenerasi di tubuh Polri berjalan dengan baik," tutur dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pacu Generasi Muda
Di samping itu, lanjutnya, Kompolnas optimistis dengan berjalannya regenerasi di tubuh Polri akan membuat generasi muda Polri berlomba-lomba meningkatkan profesionalitas dan prestasi untuk dapat melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan pemeliharaan kamtibmas.
"Dengan begitu, tantangan di internal bagaimana Polri dapat melanjutkan reformasi kultural Polri dengan sebaik-baiknya. Masyarakat masih melihat ada anggota yang melakukan kekerasan, (bersikap) arogan dan bergaya hidup mewah. Hal itu harus dikoreksi. Ada Peraturan Kapolri tentang HAM, LHKPN, barang mewah yang harus dilaksanakan pimpinan dan seluruh anggota Polri," tambahnya.
Advertisement