Kejar Pencucian Uang Wawan, KPK Ajukan Kasasi Vonis Banding

Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jan 2021, 09:21 WIB
Wawan diperiksa dalam kasus pencucian uang yang merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskemas Tangerang Selatan, Senin (8/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis (14/1/2021), tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1/2021).

Pengajuan kasasi dilakukan KPK lantaran dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI, majelis hakim banding menyatakan dakwaan tim JPU KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan tidak terbukti.

Menurut Ali, JPU KPK memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan majelis hakim banding tersebut.

"Terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU. Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Putusan Banding

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi 7 tahun penjara. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini awalnya divonis 4 tahun atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," berikut bunyi putusan PT DKI seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).

Selain itu, Wawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859. Apabila uang tersebut tidak diganti, maka harta bendanya akan disita untuk kemudian dilelang.

"Apabila hartanya (yang disita dan dilelang) tidak mencukupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian bunyi putusan.

Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.

Meski hukumannya diperberat, PT DKI tetapi memutuskan terkait dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) KPK soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," bunyi amar putusan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis 4 tahun pidana penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar. Dia bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya