Turunan UU Cipta Kerja Segera Lengkap, Jokowi: Tingkatkan Kelas UKM dan UMKM

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja sudah ada yang diterbitkan sebagian.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jan 2021, 10:06 WIB
Menyambut tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Indonesia mampu bangkit dari pandemi COVID-19. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja sudah ada yang diterbitkan sebagian. Sisanya, Jokowi janji segera terealisasi.

Menurut dia, hal ini guna meningkatkan kemudahan berusaha.

"Undang-Undang Cipta Kerja telah diundangkan, dan peraturan turunnya akan segera diterbirkan sudah ada yang selesai dan yang lain segera menyusul, untuk meningkatkan berusaha," kata Jokowi dalam Penandatanganan Komitmen PMA dan PMDN dengan UMKM via daring dari Istana Bogor, Senin (18/1/2021).

Menurut Jokowi, aturan turunan itu nantinya bisa membantu sektor usaha kecil menegah atau UKM dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebab, kedua unit tersebut telah menjadi bagian dari rantai produksi dunia.

"Kemitraan UMKM, UKM dengan usaha besar sangatlah penting agar UMKM kita bisa masuk dalam rantai produksi global," jelas Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Harapan

Jokowi berharap dengan adanya turunan aturan dari beleid Cipta Kerja, maka UKM dan UMKM, dapat terus meningkatkan kelasnya, mulai dari produk, tata kelola, dan membantu pertumbuhan ekonomi bagi Indonesia.

"Kualitas produknya menjadi lebih baik, desain menjadi lebih baik, manajemennya lebih baik dan lebih bankable, bisa belajar dari perusahaan besar dalam negeri maupun asing, menjadi sebuah pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pertumbuhan ekonomi berkeadilan, dan pemerataan," Jokowi menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya