Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya turun tangan terkait adanya sejumlah daerah yang belum terdistribusi pupuk subsidi. Padahal aturan yang melandasi tersebut sudah terbit pada 30 Desember 2020, yaitu Permentan No 49 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy meminta kepada pihak berwenang di Kabupaten/Kota untuk cepat merespon keluhan para petani ini. Ini lantaran saat ini sudah masuk periode puncak tanam.
Advertisement
"Kementan sudah menginstruksikan ke seluruh Kadis Provinsi untuk segera menerbitkan SK penetapan alokasi per Kabupaten dan SK Kadis Kabupaten untuk penetapan alikasi per Kecamatan/Desa melalui Permentan No 49 Tahun 2020," ungkap dia kepada Liputan6.com, Senin (18/1/2021).
Dia menegaskan, dengan berbagai kemudahan regulasi yang sudah dilakukan Kementan, seharusnya pupuk subsidi ini sudah bisa disalurkan per 1 Januari 2021.
Seperti diketahui, sejumlah petani di beberapa kabupaten/kota hingga saat ini belum menerima alokasi pupuk subsidi untuk distribusi 2021. Hal ini lantaran belum terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian tentang distribusi pupuk subsidi.
Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir mengungkapkan, sejak November 2020, para petani sudah masuk musim tanam. Dengan demikian, minggu kedua Januari ini menjadi puncak tanam di Indonesia.
"Januari ini masuk puncak musim tanam. Pihak pemerintah kota/kabupaten sudah tahu itu. Dengan demikian, seharunya Bupati dan Dinas Pertanian setempat itu merespon," kata dia, JUmat (15/1/2021).
Dijelaskannya, selama ini, KTNA di masing-masing kabupaten/kota selalu terlibat dalam manajemen pupuk subsidi bersama dengan pemerintah daerah.
"Makanya, harapan petani supaya SK ini cepat keluar. Kalau begini kan nunggu. Sekarang ini harusnya lebih cepat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Karena saat itu harus ada Pergub," tegasnya.
Akhirnya, tidak sedikit para petani terpaksa menggunakan pupuk non subsidi demi mengejar masa tanam di beberapa wilayah Indonesia.
Hal senada juga diungkapkan Ketua KTNA Jawa Barat H. Otong Wiranta. Dia menyayangkan pemangkasan regulasi yang dilakukan Kementerian Pertanian tidak diimbangi dengan kecepatan Pemda dalam membuat aturan turunannya.
"Iya itu lah kenyataan yang harus dihadapi petani. Kita sudah bersuara tapi birokrasi tidak memperhatikannya. Saya berharap keberpihakan kepada petani tidak setengah-setengah, sehingga petani bisa bertani dengan tenang karena alokasi pupuknya sudah disediakan dengan pasti," tegasnya.
"Sekarang sudah bisa dengan SK Dinas. Itu harusnya satu hari selesai. Meski sedang pandemi, sebagian PNS WFH, itu tidak bisa jadi alasan karena bisa dikerjakan di mana saja," pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Baru 93 Kabupaten
Hingga 10 Januari 2020, dari 514 kota/kabupaten di Indonesia, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK. Masih terdapat 421 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK tersebut. Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.
Alhasil, petani terpaksa membeli pupuk dengan harga non subsidi. Hal tersebut pula yang menyebabkan mengemukanya isu mahalnya harga pupuk lantaran petani e-RDKK yang biasa beli pupuk subsidi terpaksa harus membeli pupuk non subsidi sampai dengan SK di daerahnya terbit, demi tetap bisa menanam dan produktif.
Sebagai contoh, di Provinsi Jawa Barat terdapat 27 kabupaten/kota, dan baru 11 kabupaten/kota saja yang sudah menerbitkan SK. Sedangkan 16 daerah lainnya masih belum menerbitkan SK.
Di Jawa Timur, sebanyak 38 kabupaten/kota, baru 19 daerah yang menerbitkan SK, artinya masih 19 daerah yang masih belum menerbitkan SK untuk penyaluran pupuk subsidi. Di Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota, masih terdapat 11 daerah yang belum menerbitkan SK. Di SUmatera Utara dari 33 Kab/kota, masih terdapat 20 daerah yang belum menerbitkan SK.
Di Sulawesi Selatan, dari 24 kab/kota, baru 10 yang terbitkan SK. sebanyak 14 daerah lainnya masih belum menerbitkan.
Advertisement