Penerima Subsidi Gaji Paling Banyak di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara

Menaker Ida Fauziyah mencatat, total perusahaan penerima bantuan subsidi gaji sebanyak 413.649 perusahaan

oleh Tira Santia diperbarui 18 Jan 2021, 15:17 WIB
Menaker Ida Fauziyah menggelar dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi RUU Cipta Kerja. (Foto: Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencatat, total perusahaan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebanyak 413.649 perusahaan. Jika dilihat dari sebarannya yang terbanyak berasal dari pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Menaker menyebutkan sebaran penerima bantuan subsidi gaji berada di pulau Sumatera mulai dari Aceh Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Papua, dan Maluku.

“Jadi kalau total penerima wilayah Sumatera itu ada 1,9 juta orang, rata-rata gaji  Rp 2,8 juta. Jumlah perusahaan penerima BSU 76.590,” kata Menaker dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Senin (18/1/2021).

Kemudian untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara terdapat 8,7 juta penerima BSU dengan rata-rata gajinya Rp 2,8 juta. Jumlah perusahaannya ada 272.657 perusahaan, lebih besar dari perusahaan yang ada di wilayah Sumatera.

“Karena cukup padat perusahaannya di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” katanya.

Selanjutnya untuk wilayah Kalimantan total penerimanya 1,04 juta orang dengan rata-rata gaji Rp 2,9 juta. Jumlah perusahaan penerima BSU sebanyak 25.265 perusahaan.

Sementara  untuk wilayah Papua dan Maluku lebih kecil jumlah penerima subsidi gaji hanya 679.769 orang dengan rata-rata gaji Rp 2,7 juta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Memenuhi Persyaratan

Ilustrasi Gaji

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, yang berhak menerima program BSU tersebut adalah mereka yang memenuhi persyaratan dalam Permenaker. Diantaranya warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, dan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS.

Syarat lainnya, pekerja atau buruh penerima gaji atau upah, lalu mengikuti kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan ini sampai dengan bulan Juni 2020. Selanjutnya, pekerja atau buruh yang upahnya di bawah Rp 5 juta.

“Sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dan syarat yang terakhir adalah memiliki rekening bank yang aktif,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya