Saham Hanson International Berpotensi Terdepak dari Bursa

Masa suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Hanson International Tbk (MYRX) mencapai 24 bulan pada 16 Januari 2022.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 18 Jan 2021, 16:15 WIB
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting atau penghapusan saham perusahaan tercatat kepada PT Hanson International Tbk (MYRX). 

Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Senin (18/1/2021), saham perseroan telah disuspensi selama 12 bulan. Masa suspensi mencapai 24 bulan pada 16 Januari 2022.

Sehubungan dengan hal ini, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, BEI aktif melakukan komunikasi dengan perusahaan tercatat untuk memantau perkembangan perbaikan yang dilakukan emiten terkait.

"Bursa meminta Perseroan menyampaikan target setiap progress dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik melalui platform IDXnet per triwulan,” ujar nyoman kepada wartawan.

Lebih lanjut, jika perseroan telah menunjukkan itikad baik untuk melakukan perbaikan sebagaimana diminta oleh Bursa, maka Bursa dapat mempertimbangkan untuk mencabut suspensi atas saham terkait.

Seperti diketahui, BEI tengah gencar bersih-bersih terhadap emiten yang kelangsungan usahanya berpotensi terganggu.

Selain MYRX, sejumlah emiten milik terdakwa kasus Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang bakal didepak dari bursa, antara lain PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), hingga PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

 

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


BEI Proses Penghapusan Saham Polaris Investama

Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas di Jakarta, Rabu (14/11). Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin atau 0,39% ke 5.858,29. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada sejumlah emiten atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan berupa delisting.

Delisting merupakan penghapusan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia akibat beberapa kondisi tertentu. Alhasil, sahamnya tidak bisa lagi diperdagangkan oleh publik.

Namun begitu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, dalam melakukan pemantauan Perusahaan Tercatat, bursa senantiasa melakukan komunikasi dengan Perusahaan Tercatat untuk memantau progress perbaikan yang mereka lakukan. Termasuk yang sedang dalam kondisi suspensi.

"Bursa meminta Perseroan penyampaian target setiap progress dan menyampaikan informasi tersebut kepada Publik melalui platform IDXnet per triwulan,” ujar dia kepada wartawan, Kamis, 14 Januari 2021.

Adapun sejumlah saham yang berpotensi didepak dari bursa, salah satunya PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, masa suspensi saham PT Polaris Investama Tbk (Perseroan) telah mencapai 24 bulan pada 28 Desember 2020. Namun, hingga hari ini, Nyoman mengaku pihak perseroan belum juga memberikan tanggapan yang memuaskan.

"Dalam hal PLAS, hingga saat ini masih terdapat beberapa kewajiban yang belum dipenuhi Perseroan. Selain itu, beberapa kali kami mencoba mengundang manajemen Perseroan namun respons Perseroan belum seperti yang kami harapkan. Saat ini kami sedang dalam proses melakukan delisting atas PLAS,” kata dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya