Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas setelah digugat seorang pengusaha bernama Budi Said ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Merasa dirugikan, perusahaan yang memiliki kode saham ANTM ini mengaku siap melakukan banding. Tak hanya itu, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko menegaskan bila pihaknya telah menjalankan bisnis logam mulia sesuai prosedur yang berlaku.
"Dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan," ujar dia kepada Liputan6.com, Senin (18/1/2021).
Baca Juga
Advertisement
Kunto juga memastikan bila pihaknya selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com dan diperbaharui secara rutin.
Selain itu, bisnis yang dijalankan juga bisa menggunakan direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.
"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," ujar dia.
Di akhir perbincangan, Kunto juga menegaskan untuk selalu waspada saat melakukan transaksi atau pembelian logam mulia, sehingga kejadian serupa taj terulang kembali.
"Kembali kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar. Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Antam Ajukan Banding Setelah Gugatan Bayar 1,1 Ton Emas
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan melakukan banding setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas karena gugatan yang dilayangkan seorang pengusaha bernama Budi Said.
Hal itu diungkapkan SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko kepada Liputan6.com, Senin, 18 Januari 2021.
"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata Kunto.
Dalam keterangannya, perusahaan berkode saham ANTM tersebut menegaskan, tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.
"Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," ujar dia.
Kunto juga menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan Budi ke Pengadilan Negeri Surabaya ialah meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan. Namun, pihaknya menilai hal tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan bukan dari perusahaan.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," tuturnya.
Advertisement