Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memangkas dana untuk subsidi pupuk sebesar Rp 7,30 triliun di 2021. Dampak dari pemotongan ini maka Kementerian Pertanian (Kementan) menaikkan harga pupuk subsidi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, berdasarkan rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi pada 2014 hingga 2018 membutuhkan dana Rp 32,58 triliun. Sementara dana yang dimiliki di 2021 hanya Rp 25,27 triliun.
Advertisement
"Rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018 diperlukan anggaran Rp 32,584 triliun sehingga kekurangan anggaran Rp 7,307 triliun," jelas Sarwo Edhy dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian, PT Pupuk Indonesia dan Himbara, di Ruang Sidang Komisi IV, Komplek DPR, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Demi menutupi kekurangan anggaran tersebut, pemerintah mencoba melakukan simulasi. Antara lain dengan menurunkan harga pokok penjualan (HPP) sebanyak 5 persen. Sehingga efisiensi yang didapat mencapai Rp 2,457 triliun.
"Penurunan HPP 5 persen bisa efisiensi Rp 2,457 triliun," kara Edhy.
Pemerintah juga mengubah formula NPK menjadi 15:10:12 dari semula 15:15:15. Sehingga bisa menghemat dana hingga Rp 2,272 triliun.
Selain itu, pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) berbagai jenis pupuk dengan kisaran Rp 300- Rp 450 per kilogram. Adapun komposisinya antara lain, pupuk urea naik Rp 450 per kilogram. Pupuk jenis SP 36 nail Rp 400 per kilogram. Sedangkan pupuk jenis ZA dan organik naik Rp 300 per kilogram. Sehingga dari kenaikan HET ini, bisa menghemat sampai Rp 2,57 triliun.
Edhy mengatakan kenaikan HET ini sudah dipertimbangkan. Sebab kenaikan tersebut juga diusulkan petani ke Kementerian Keuangan.
"Pertimbangan kenaikan HET sudah disampaikan karena ada penurunan anggaran Rp 4,6 triliun, sebagai usulan petani ke Kementerian Keuangan," kata dia.
Sehingga dengan simulasi tersebut bisa menutup kebutuhan pupuk 2021 menjadi 9,123 juta ton.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DPR Usul Penyaluran Subsidi Pupuk Lewat Kartu Tani
Sebelumnya, penyaluran subsidi pupuk diusulkan melalui Kartu Tani. Dengan cara ini maka petani yang menerima subsidi bisa langsung membeli pupuk tanpa perlu melalui agen penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Ketua Komisi IV DPR Sudin menjelaskan, selama ini terjadi carut marut penyaluran pupuk subsidi. Agar hal tersebut bisa diminimalisir maka ia mengusulkan penyalurannya melalui Kartu Tani.
"Bisa tidak subsidi itu dicairkan lewat Kartu Tani? Dananya dimasukkan ke Kartu Tani, itu juga kalau datanya benar dan valid," kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian, PT Pupuk Indonesia dan Himbara, di Ruang Sidang Komisi IV, Komplek DPR, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Namun, untuk bisa merealisasikan usulan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) harus memiliki data penerima subsidi pupuk yang valid. Lalu aturan penerima subsidi juga dibatasi maksimal memiliki lahan pertanian 1 hektare dari yang saat ini maksimal 2 hektare.
Alasannya, sulit menemukan petani yang memiliki lahan maksimal 1 hektare. "Kalau petani benar ini punya 1 hektare saja susah, makanya harus dipatok maksimal 1 hektare," kata dia.
Sayangnya, sebelum usul tersebut diujicoba Sudin sudah pesimis terlebih dahulu. Sebab masalah menahun distribusi pupuk bersubsidi terletak pada pendataan.
"Kalau dilihat-lihat rasanya ini enggak mungkin, malah takutnya nanti ada penyimpangan," kata Sudin.
Belum lagi jika ada program cetak lahan sawah baru. Padahal kata dia, lahan sawah tiap tahunnya terus menyusut.
"Cetak sawah juga ini katanya bohong, ada banyak penambahan lahan baru tapi malah yang saya tahu ada penyusutan lahan," kata dia.
Sudin menilai, kunci perbaikan dalam program Kartu Tani ada di tangan Bank Himbara. Bila data yang dimiliki sudah valid, maka Bank Himbara bisa menyalurkan dana subsidi lewat Kartu Tani.
"Saya pikir ini kuncinya ada di Himbara. Kalau data valid ya masukin aja (dana subsidi ke Kartu Tani," kata dia.
Advertisement