Oknum Pegawai Bandara Soetta Jual Surat Bebas Covid-19 Palsu Seharga Rp 1,1 Juta

Oknum pegawai di Bandara Soekarno-Hatta menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu dengan harga jutaan rupiah kepada korbannya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 19 Jan 2021, 05:28 WIB
Komplotan pemalsu surat keterangan bebas Covid-19, ditangkap anggota Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Mereka merupakan satu jaringan dengan komplotan yang sudah diamankan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Oknum pegawai di Bandara Soekarno Hatta menjual surat bebas Covid-19 palsu dengan harga jutaan rupiah kepada korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku tersebut membanderol surat bebas Covid-19 dengan harga Rp 1 juta - Rp 1,1 juta.

"Harga itu merupakan harga surat bebas Covid-19 jenis antibody, antigen, dan PCR," ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

Dari keuntungan yang didapatkan tersebut, pelaku utama yakni DS akan membagi-bagikan keuntungan tersebut kepada para pelaku lain yang mencari konsumen.

"Hasil kejahatan tersebut nanti dibagi-bagi, dimana yang bertugas menjaring konsumen mendapat komisi sekitar Rp 150 ribu untuk antibodi dan Rp 250.000 sampai Rp 300.000 untuk antigen dan PCR," jelasnya.

Dari harga tersebut, diperkirakan para pelaku telah mengantongi keuntungan sebesar Rp 500 juta. Pasalnya, hingga saat ini diperkirakan sudah ada 213 konsumen yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu tersebut.

"Namun masih kita dalami, karena pengakuan pelaku berubah-ubah karena satu hari katanya bisa menjaring 20 sampai 30 konsumen, jadi kan bisa ribuan kalau dari Oktober 2020," kata Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dapat Keuntungan Rp 1,5 Miliar

Jika memang perhari dapat 20 - 30 konsumen, lanjut Yusri, maka diperkirakan pelaku mendapatkan keuntungan sejak Oktober 2020 hingga 7 Januari 2021 mencapai Rp 1,5 miliar.

Untuk diketahui, ke 15 pelaku yakni DS dan U yang merupakan pelaku utama, lalu pelaku yang juga bertugas untuk mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas Covid-19 tersebut yakni MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.

Ke-15 pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi. Polisi pun mengungkapkan, belasan pelaku ini masih satu jaringan dengan 4 pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Desember lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya