Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan total realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji secara keseluruhan mencapai 98,91 persen dengan total anggaran Rp 29,4 triliun kepada 12,4 juta pekerja atau buruh.
Adapun rinciannya untuk gelombang 1 realisasinya 99,11 persen dan gelombang 2 hanya 98,71 persen. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait BSU, berikut fakta-fakta tentang BSU yang dirangkum Liputan6.com, Selasa (19/1/2021).
Advertisement
1. BSU Tidak Tersalurkan 100 persen
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji belum mencapai 100 persen. Hal ini terjadi karena adanya beberapa kendala yang menyebabkan realisasi terganggu. Salah satunya ada data yang tidak valid.
“Waktu penyalurannya antara bulan Agustus sampai Oktober 2020, target penyaluran 12,4 juta dengan anggaran separuh dari Rp 29,4 triliun, realisasinya 12,29 juta penerima anggarannya Rp 14,8 triliun. Kalau dipresentasi sudah 99,11 persen, yang belum tersalurkan ada 110.762 pekerja,” kata Ida Fauziyah dalam raker bersama Komisi IX DPR RI, Senin (18/1/2021).
Selanjutnya, untuk gelombang kedua periode November 2020 telah disalurkan kepada 12,4 juta penerima dengan anggaran yang sama seperti gelombang 1. Sementara untuk realisasinya telah disalurkan sebesar Rp 14,6 triliun kepada Rp 12,24 juta penerima, presentasinya 98,71 persen.
Untuk gelombang 2 ini belum tersalurkan kepada 159.727 pekerja. Sehingga total realisasi dari gelombang 1 dan 1 mencapai Rp 29,4 triliun atau persentasenya 98,91 persen.
“Tentu bapak ibu masih bertanya-tanya. Kenapa tidak tersalurkan 100 persen? kami menjelaskan bahwa penyebab rekening belum tersalurkan yang pertama ada duplikasi, ada rekening ganda atau double,” ujarnya.
Kemudian, data tidak valid. Nama yang terdaftar itu tidak sama misalnya tulisan nama Muhammad dan Muhamad, Agus Trianto Pamungkas tertulis Agus T Pangungkas. Itulah yang menyebabkan menjadi tidak valid.
Lalu rekening ditutup oleh pemilik rekening atau pihak bank, karena ada masalah. Kemudian rekening tidak terdaftar di kliring bank penerima atau tidak ikut dalam sistem kliring nasional. Penyebab lainnya, yakni rekening pasif yang tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Adapun rekening tidak sesuai dengan data NIK di bank, yakni tidak sesuai dengan data NIK penerima subsidi. Kemudian rekening terblokir atau dibekukan, contoh sedang dalam proses penggantian kartu chip misalnya. Serta adanya cut off akhir tahun pada tanggal 31 Desember 2020 seluruh dana harus kembali ke kas negara.
2. Dana Subsidi Gaji Bukan dari Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, anggaran yang digunakan untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji adalah murni berasal dari APBN, bukan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam menggunakan uang APBN bukan uangnya pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Saya sudah sampaikan di mana-mana bahwa sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (18/1/2021).
Menaker mengatakan, hal ini merupakan salah satu cara pemerintah memberikan reward atau penghargaan kepada pekerja, dan perusahaan yang telah mempercayakan jaminan sosialnya kepada BPJS Ketenagakerjaan
“Nanti bisa mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu banyak sekali inisiatif-inisiatif baru dari perusahaan-perusahaan, yang kemudian termotivasi mendaftarkan atau pekerjaannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Adapun Menaker Ida menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk subsidi gaji ini sebesar Rp 29,7 triliun yang diperoleh dari dana APBN 2020. Namun selama 2 gelombang penyaluran BSU hanya terealisasi Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
3. BSU Efektif Tangani Dampak Covid-19 di sektor Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan BSU ini cukup efektif dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Hal itu terbukti pada kuartal III pertumbuhan Indonesia minus 3,49 persen, lebih baik dibanding kuartal II yang minus hingga 5,32 persen.
“Jadi ini saya kira Pak Anas, resesi tidak terlalu dalam terjerembab. Maka segala upaya dilakukan dan kalau menurut prediksinya Bank Indonesia Kuartal 4 pertumbuhan ekonomi kita juga lebih baik lagi, kira-kira pertumbuhan ekonomi kita minus 2-1 persen,” jelas Menaker.
Artinya kita bisa melihat langkah yang Pemerintah lakukan ini menunjukkan efektivitasnya. Selain itu, Menaker secara pribadi telah mengunjungi beberapa penerima program BSU yang mana mereka berterima kasih sekali kepada pemerintah.
Demikian Menaker menegaskan kembali, tujuan subsidi gaji ini yakni untuk melindungi mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan covid-19.
“Itulah salah satu cara kita mengkompensasi, karena ada pembatasan berskala besar yang mengakibatkan berkurangnya produksi. Maka kita lakukan dengan cara pemberian subsidi ini,” jelasnya.
4. Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Penerima BSU Terbanyak
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencatat, total perusahaan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebanyak 413.649 perusahaan. Jika dilihat dari sebarannya yang terbanyak berasal dari pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Menaker menyebutkan sebaran penerima bantuan subsidi gaji berada di pulau Sumatera mulai dari Aceh Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Papua, dan Maluku.
“Jadi kalau total penerima wilayah Sumatera itu ada 1,9 juta orang, rata-rata gaji Rp 2,8 juta. Jumlah perusahaan penerima BSU 76.590,” kata Menaker dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Senin (18/1/2021).
Kemudian untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara terdapat 8,7 juta penerima BSU dengan rata-rata gajinya Rp 2,8 juta. Jumlah perusahaannya ada 272.657 perusahaan, lebih besar dari perusahaan yang ada di wilayah Sumatera.
“Karena cukup padat perusahaannya di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” katanya.
Selanjutnya untuk wilayah Kalimantan total penerimanya 1,04 juta orang dengan rata-rata gaji Rp 2,9 juta. Jumlah perusahaan penerima BSU sebanyak 25.265 perusahaan.
Sementara untuk wilayah Papua dan Maluku lebih kecil jumlah penerima subsidi gaji hanya 679.769 orang dengan rata-rata gaji Rp 2,7 juta.
Advertisement
5. Pemerintah Belum Berencana salurkan BSU 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pemerintah belum berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Hingga saat ini, pemerintah masih mempertimbangan rencana melanjutkan program bantuan subsidi gaji sesuai dengan kondisi ekonomi.
"Untuk APBN 2021 kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU," ujar Ida dalam rapat kerja bersama DPR, Jakarta, Senin (18/1/2020).
Meskipun belum dimasukkan dalam rencana belanja pemerintah tahun ini, nantinya program tersebut akan dievaluasi secara menyeluruh. Termasuk pengaruh ekonomi terkini terhadap penghasilan para pekerja karyawan swasta.
"Kami punya evaluasi, akan kami berikan pada Pak Kemenko Perekonomian. Agar, jika memang ekonomi belum secara normal kembali diskusi kami mengenai program BSU ini kita bisa pertimbangkan dilakukan kembali di 2021," tandasnya.