Riuh WNA Ajak Pindah ke Bali Saat Pandemi COVID-19, Simak Aturan Orang Asing Tinggal di Indonesia

Dirjen Imigrasi pun menjelaskan syarat baru terkait keimigrasian WNA selama pandemi COVID-19.

oleh Asnida Riani diperbarui 19 Jan 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi vila di Bali | unsplash.com/@taylorgsimpson

Liputan6.com, Jakarta - Warga Twitter dibuat riuh karena utas pengguna diketahui bernama Kristen Gray. Awalnya, warga negara asing (WNA) yang mengaku tinggal di Bali ini bercerita bagaimana keputusan pindah di Pulau Dewata mengubah hidupnya.

Kehebohan dimulai pada kicauan terakhir dari rangkaian tweet Gray. Pasalnya, ia mengklaim telah tinggal lebih dari batas waktu yang diizinkan, bahkan memberi semacam tutorial mengakali imigrasi untuk masuk ke Indonesia pada periode pandemi COVID-19.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memperpanjang masa pelarangan masuk bagi WNA hingga Senin, 25 Januari 2021. Tak ayal, kicauan yang dipelintir dengan mengambil "kartu rasisme" ini berujung kontroversi.

Melansir laman Kemlu, Selasa (19/1/2021), visa kunjungan WNA berlaku selama 60 hari. Masa berlaku visa kunjungan dapat diperpanjang sebanyak empat kali untuk durasi tinggal masing-masing 30 hari, dan dilakukan di kantor imigrasi. Jenis visa ini sendiri dikeluarkan dalam rangka:

1. Wisata

2. Keluarga

3. Sosial

4. Seni dan budaya

5. Tugas Pemerintahan

6. Olahraga yang tidak bersifat komersial

7. Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat

8. Memberi bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.

WNA juga harus melengkapi persyaratan, seperti memegang paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan. Lalu, mengajukan, aplikasi visa yang diisi dengan lengkap, menyertakan foto wajah ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih.

Kemudian, salinan Surat Ijin Tinggal bagi WNA yang bukan warga negara Italia, Malta, Siprus, dan San Marino. Bukti reservasi penerbangan pulang-pergi dari Indonesia, bukti reservasi akomodasi atau hotel selama berada di Indonesia.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Izin Tinggal di Indonesia

Ilustrasi tinggal di Bali | unsplash.com/@rubenhutabarat

Selain visa, WNA juga perlu menyiapkan izin tinggal yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Izin tinggal sendiri terdiri dari beberapa jenis, sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada ayat (1) terdiri atas:

1. Izin Tinggal diplomatik

2. Izin Tinggal dinas

3. Izin Tinggal kunjungan

4. Izin Tinggal terbatas

5. Izin Tinggal Tetap

WNA yang mengantongi izin tinggal terbatas memiliki waktu tinggal, yakni maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dengan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tak lebih dari enam tahun, menurut situs Kementerian Hukum dan HAM.

Orang-orang yang bisa memiliki izin tinggal terbatas meliputi:

1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal

2. Bekerja sebagai tenaga ahli

3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan

4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan

5. Mengadakan penelitian ilmiah

6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas

7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia

8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin

9. Orang Asing eks warga negara Indonesia; danWisatawan lanjut usia mancanegara.


Syarat Baru pada Masa Pandemi COVID-19

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diarahkan untuk karantina menuju hotel saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan unggahan Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi, baru-baru ini, pihaknya menjelaskan aturan keimigrasian WNA pada periode pandemi COVID-19. Termasuk di dalamnya merupakan penerbitan visa dengan alasan kemanusiaan dan izin khusus.

Visa alasan kemanusiaan sendiri diterbitkan perwakilan Indonesia di luar negeri bagi orang asing dalam rangka mengunjungi/mendampingi orangtua/saudara kandung yang sakit/meninggal dunia atau untuk keperluan medis di wilayah Indonesia.

Orang asing dapat langsung mengajukan visa di perwakilan RI di luar negeri dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan melampirkan bukti alasan permohonan visa.

Sementara, visa izin khusus diterbitkan setelah berlakunya surat edaran Dirjen Imigrasi pada 14 Januari 2021 berdasarkan pertimbangan dan izin khusus dari kementerian/lembaga terkait. Misal, tenaga ahli/medis untuk penanganan COVID-19 dan pengerjaan proyek strategis nasional.

Penjamin visa bisa langsung mengajukan permohonan eVisa melalui laman visa-online.imigrasi.go.id atau tka-online.imigrasi.go.id.


WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru COVID-19

Infografis WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya