Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi dan ICU di RS Rujukan Covid-19 Jakarta Sisa 13 Persen

Dalam unggahan Pemprov DKI melalui akun Instagram @dkijakarta juga dijelaskan, jumlah keseluruhan tempat tidur untuk isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19 sebanyak 8.890.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Jan 2021, 11:57 WIB
Petugas membawa pasien terindikasi terinfeksi COVID-19 dari ruang rawat Gedung Anton Soedjarwo Rumah Sakit Bhayangkara RS Sukanto menuju ruang rawat khusus COVID-19, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Kasus Covid-19 sudah ditemukan di 34 Provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta menyatakan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Rumah Sakit (RS) rujukan untuk pasien Covid-19 hampir penuh.

Hal tersebut berdasarkan unggahan Pemprov DKI melalui akun Instagram @dkijakarta, pada Selasa (19/1/2021) yang dikutip Liputan6.com.

"Kapasitas tersisa 13 persen lagi untuk menampung pasien Covid-19, baik yang berasal dari Jakarta maupun luar Jakarta," bunyi unggahan tersebut.

Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan angka penggunaan tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit di DKI Jakarta sebanyak 87 persen. Sedangkan jumlah keseluruhan tempat tidur untuk isolasi dan ICU sebanyak 8.890.

Lalu, 24 persen kapasitas tersebut terisi oleh pasien dari luar Jakarta. Yakni dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"24 persen pasien luar Jakarta dan 63 persen terisi pasien dari Jakarta," ucapnya.

Sementara itu, jumlah BOR DKI Jakarta tersebut terbilang lebih tinggi bila dibandingkan dengan provinsi lainnya. Seperti halnya di Provinsi Banten 79 persen, Jawa Barat 73 persen, hingga Jawa Timur 69 persen.

"Seluruh warga Jabodetabek harus sama-sama tingkatkan disiplin, ingatkan sesama, saling menjaga, bersama kita putuskan rantai penularan Covid-19," jelasnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PPKM Jawa-Bali

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konpers, Sabtu, 9 Januari 2021. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya