Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada 30 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air

Wahyu menjelaskan bahwa masing-masing ahli waris bakal menerima santunan Rp 50 juta dari PT Jasa Marga.

oleh Yopi Makdori diperbarui 19 Jan 2021, 14:12 WIB
Tim DVI Polri membawa kantong jenazah berisi bagian tubuh korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (10/1/2021). Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 dilakukan dengan mengerahkan kapal-kapal yang dilengkapi peralatan bawah laut. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 30 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air bernomor penerbangan SJ-182 yang telah teridentifikasi.

Sebetulnya pada hari ke-11 proses identifikasi ini, total sudah ada 34 korban yang telah teridentifikasi. Namun menurut Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Wahyu Wibowo, penyerahan santunan pada keempatnya menunggu kesiapan ahli waris.

"Di hari ke-11, korban yang teridentifikasi ada 34, dari 34 korban, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli warisnya kepada 30 ahli waris, sementara yang empat kami menunggu kesiapan dari ahli waris tersebut," kata Wahyu di RS Polri Kramatjati, Jakarta pada Selasa (19/1/2021).

Wahyu menjelaskan bahwa masing-masing ahli waris bakal menerima santunan Rp 50 juta dari PT Jasa Marga.

"Untuk itu, santunan yang diserahkan kepada para korban, sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku adalah Rp 50 juta," paparnya.

 


Ucapan Terimakasih

Terakhir Wahyu menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mengidentifikasi para korban kecelakaan pesawat yang jatuh pada Sabtu, 9 Januari 2021 itu.

"Kami juga ucapkan terima kasih kepada tim DVI, Inafis, Basarnas dan semua pihak yang sudah bekerja sehingga para korban sudah teridentifikasi. Mudah-mudahan kegiatan kita ini dapat berjalan baik dan lancar," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya