Berkas Lengkap, Hadinoto Soedigno Segera Disidang terkait Kasus Garuda Indonesia

Hadinoto merupakan tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jan 2021, 15:17 WIB
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda, Hadinoto Soedigno sebelum rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Hadinoto merupakan tersangka ketiga dalam kasus suap di Garuda. Sebelumnya KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soearjo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno.

Hadinoto bakal menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini, Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Dengan pelimpahan berkas tersebut, maka penahanan atas Hadinoto menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kini, tim JPU tengah menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tersangka Penyuapan

Ali mengatakan, Hadinoto akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Ali.

Hadinoto merupakan tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui sejak Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Pertama, dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan TPPU, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Keduanya telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi.

Kedua, dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dan pada 20 November 2020, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya