Agar Pelanggar Protokol Kesehatan Sadar Covid-19 Itu Nyata

Tujuhbelas orang turun dari mobil Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Tangerang Selatan menuju Tempat Pemakaman Umum Jombang, Senin (18/1/2021). Petugas meminta belasan orang itu mendoakan arwah yang meninggal dunia karena terjangkit Covid-19.

oleh Andrie Harianto diperbarui 19 Jan 2021, 15:09 WIB
Seorang pria pelanggar PSBB berdoa di makam korban Covid-19 di TPU Jombang, Tangerang Selatan, Senin (18/1/2020). Petugas Satpol PP bersama Polres Tangsel memberikan hukuman bagi 17 pelanggar PSBB yang terkena razia masker di kawasan Bintaro. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Tujuhbelas orang turun dari mobil Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Tangerang Selatan menuju Tempat Pemakaman Umum Jombang, Senin (18/1/2021). Petugas meminta belasan orang itu mendoakan arwah yang meninggal dunia karena terjangkit Covid-19.

Petugas saat melintas di dekat para pelanggar PSBB yang sedang berdoa di makam korban Covid-19 di TPU Jombang, Tangerang Selatan, Senin (18/1/2020). Hukuman berdoa tersebut dalam rangka memberikan penyadaran bahaya Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Belasan orang itu adalah pelanggar protokol kesehatan di wilayah Tangerang Selatan. Razian digelar di tiga titik di Tangsel. Mayoritas warga yang terjaring adalah mereka yang tidak menggunakan masker.

Sejumlah pelanggar PSBB berdoa di makam korban Covid-19 di TPU Jombang, Tangerang Selatan, Senin (18/1/2020). Petugas Satpol PP bersama Polres Tangsel memberikan hukuman bagi 17 pelanggar PSBB yang terkena razia masker di kawasan Bintaro. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berdoa di pemakaman khusus korban Covid-19 adalah upaya Pemkot Tangsel menekan angka penyebaran wabah Corona di wilayah tersebut. Berdasarkan laman https://lawancovid19.tangerangselatankota.go.id/ per Selasa 19 Januari 2021, 4396 warga terkonfirmasi Covid-19 dengan rincian; 3604 orang sembuh, 551 dirawat, dan 241 meninggal dunia.

Sejumlah pelanggar PSBB berdoa di makam korban Covid-19 di TPU Jombang, Tangerang Selatan, Senin (18/1/2020). Petugas Satpol PP bersama Polres Tangsel memberikan hukuman bagi 17 pelanggar PSBB yang terkena razia masker di kawasan Bintaro. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, menghukum dengan cara berdoa di area pemakaman korban Covid-19 dimaksudkan untuk mengingatkan mereka bahaya yang terjadi bila abai pada protokoler kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari yang berakibat pada kematian.

"Agar masyarakat Tangerang Selatan memahami dan menyadari," kata Muksin.

Sejumlah pelanggar PSBB berdoa di makam korban Covid-19 di TPU Jombang, Tangerang Selatan, Senin (18/1/2020). Hukuman berdoa tersebut dalam rangka memberikan penyadaran bahaya Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kepala Satuan Sabhara Polres Tangsel AKP Ii Sutasman yang memimpin operasi kepatuhan protokol kesehatan (prokes) tersebut mengatakan, sanksi ziarah kubur yang diberikan kepada para pelanggar prokes di Tangsel adalah yang pertama sejak operasi kepatuhan digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

"Kami Forkopimda Kota Tangsel, TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap prokes, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi dan zona merah di Tangsel," kata Ii Sutasman.

Petugas mengangkat peti jenazah korban Covid-19 di TPU Jombang, Tangerang Selatan, Senin (18/1/2020). 17 pelanggar PSBB tersebut dihukum untuk berdoa di makam korban Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Ii mengaku, operasi kepatuhan prokes tersebut sudah sering dan rutin digelar. Namun, kesadaran masyarakat Tangsel terhadap penggunaan masker masih rendah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya