Tio Pakusadewo Divonis Hukuman Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung memvonis Tio Pakusadewo setelah mendengarkan duplik.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 19 Jan 2021, 17:30 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung memvonis Tio Pakusadewo setelah mendengarkan duplik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat aktor gaek Tio Pakusadewo, Selasa (19/1/2020). Semula sidang beragendakan replik, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung melanjutkan dengan pembacaan putusan alias vonis untuk Tio Pakusadewo.

Dalam putusan tersebut, bintang film Identitas itu dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman satu tahun penjara.

"Tadi replik (tanggapan pembelaan) dari jaksa. Terus langsung ditanggapi sama kami (duplik), bahwa kami berpegang teguh pada pledoi (pembelaan) kalau kami menolak tuntutan mereka. Lalu hakim ambil putusan langsung hari ini," kata kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang, saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).


Sisa Masa Tahanan

Tio Pakusadewo (Foto: Instagram/@pksdw)

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) yaitu dua tahun penjara. Dijelaskan Santrawan, hukuman itu dipotong selama Tio Pakusadewo ditahan.

"Putusannya satu tahun, kami (Tio Pakusadewo) sudah menjalani hukuman 10 bulan, sekarang dalam tahanan," katanya menjelaskan.


Penangkapan

Tio Pakusadewo

Seperti diketahui Tio Pakusadewo ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu.


Kedua Kali

Tio Pakusadewo. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi atas kepemilikan narkoba. Sebelumnya pada Desember 2017, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis  Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya