Polisi Tetapkan Pasien RSD Wisma Atlet Mesum Sesama Jenis Jadi Tersangka

Polisi hanya menetapkan pasien RSD Wisma Atlet berinisial JN sebagai tersangka kasus mesum sesama jenis.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Jan 2021, 19:17 WIB
Pasien positif Covid-19 terlihat berada di balik jendela salah satu kamar isolasi di Tower 5 RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2020). Total kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia hari ini mencapai angka 502.110 usai penambahan harian sebanyak 4.442. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan pasien RSD Wisma Atlet berinisial JN (34) sebagai tersangka. Sementara oknum tenaga kesehatan yang terlibat tidak dijadikan tersangka.

"Pasien karena sudah kelar isolasi dan hasil swab dua kali dinyatakan negatif Covid-19, yang bersangkutan kemudian kami jadikan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat Konferensi Pers, Selasa (19/1/2021).

Burhanuddin menyebut, JE ditersangkakan menyebarkan konten bermuatan pornografi di media sosial. Atas perbutannya, JN dijerat dengan Pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE.

"Oknum tenaga kesehatan kenapa tidak tersangka? Karena UU kita belum ada (kami belum menemukan unsur pidana). Sementara yang JN (tersangka) sudah jelas, dialah yang menyebarkan," jelas Burhanuddin.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Apa Motifnya?

Burhanuddin belum mengetahui secara pasti apa motif JN menyebarkan konten bermuatan pornografi di media sosial. Namun, pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan.

"Mungkin (motif) supaya diketahui orang atau temannya. Salah satunya untuk cari eksistensi. Bisa juga khilaf atau lagi cari teman sejenis," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya