Muncul Dugaan Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Tak Ingin Disamakan dengan Jiwasraya

Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Jan 2021, 19:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BPJAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini bernama BP JAMSOSTEK akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung)

Perihal dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Jangan sampai kami disamakan dengan Jiwasraya,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, kepada Liputan6.com, Selasa (19/1/2021).

Utoh menegaskan, manajemen BP JAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.

“BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut Utoh menjelaskan, BP JAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang  bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Semua kegiatan operasional BP JAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh  Satuan  Pengawas Internal,  Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.

Bahkan hasil audit BP JAMSOSTEK dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019  mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“BPJAMSOSTEK juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa,” katanya.

Selain itu, pengelolaan dana yang dilakukan BP JAMSOSTEK mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kejagung Akan Periksa 20 Pegawai soal Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021 yang ditunjukan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memulai pemeriksaan kepada beberapa saksi.

"Berdasarkan jadwal yang tertera, pada Selasa, 19 Januari 2020 (hari ini) akan dilakukan pemeriksaan pada sepuluh orang saksi dan sepuluh orang saksi di hari Rabu 20 Januari 2020 (besok)," katanya dalam keterangannya, Selasa (19/1/20211).

Dia mengungkapkan, bila keseluruhan saksi yang mencapai 20 orang tersebut merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.

"20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," ujarnya.

Sementara, Leonard menyampaikan, pada Senin 18 Januari 2021 kemarin. Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen.

Tidak lupa, ia menuturkan proses pelaksanaan pemeriksaan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dengan menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. 


Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya diketahui jika Penyidik Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, dengan nilai investasi mencapai triliunan.

"BPJS saat ini masih kita lihat karena transaksinya banyak seperti Jiwasraya. Nilainya sampai Rp43 triliun sekian di reksadana dan saham," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, Selasa (29/12/2020) waktu lalu.

Namun demikian pada kala itu, Febri mengatakan bila Kejagung masih melihat proses penelusuran dana investasi untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

Bila terbukti pihak Kejagung akan mendalami kasus ini, namun jika tidak ada penyimpangan yang merugikan negara melainkan hanya risiko bisnis. Penyidik akan menghentikan proses perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. 

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya