Penembakan Haji Permata, KKSS: Serahkan Petugas Bea Cukai ke Polisi atau Perang

Dia mengultimatum Bea Cukai agar menyerahkan oknum pelaku penembakan kepada pihak berwajib dalam waktu 2 x 24 jam

oleh Ajang NurdinBatamnews.co.id diperbarui 20 Jan 2021, 02:45 WIB
Ketua KKSS Kota Batam, Masrur Amin. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Batam - Keluarga Haji Permata bersama dengan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) meminta otoritas Bea Cuka menyikapi secara serius insiden yang menewaskan pengusaha Batam, Haji Permata.

Dalam pertemuan yang dihelat di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau di Karimun, pihak keluarga Haji Permata dan KKSS mengajukan tiga tuntutan kepada otoritas kepabenan tersebut.

Tuntutan itu disampaikan di depan Bea Cukai, Kabinda Kepri, Bupati Karimun, Kapolres, Danlanal, Dandim, Ketua DPRD Karimun dan perwakilan KKSS Batam dan Karimun.

Ketua KKSS Kota Batam, Masrur Amin mengungkapkan pihaknya meminta oknum yang menembak Haji Permata agar menyerahkan diri untuk diproses secara hukum.

Dia mengultimatum Bea Cukai agar menyerahkan oknum pelaku penembakan kepada pihak berwajib dalam waktu 2 x 24 jam.

"Jangan sampai kawan-kawan kami di lapangan, antara KKSS dan Bea Cukai menyatakan perang. Kami juga bisa mencari pelaku, sampai ke lubang semut pun akan kami cari," kata Masrur usai pertemuan di Kanwil DJBC Kepri, Selasa (19/1/2021), dikutip Batamnews.co.id.

Mereka juga meminta penjelasan mengenai prosedur di kapal patroli BC terkait dengan perintah sehingga berujung pada penembakan terhadap Haji Permata dan kelompoknya.

Jika kasus Penembakan Haji Permata ini tak tuntas, Masrur menegaskan Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri harus dicopot dari jabatannya.

"Pak Kanwil sendiri, saya minta dicopot kalau kasus ini tidak tuntas. Mari kita serius dalam penegakan hukum, jangan sampai tebang pilih dalam penegakan hukum," ucap Masrur.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Penjelasan Bea dan Cukai

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau melakukan audiensi dengan Forkopimda Kabupaten Karimun, usai insiden penembakan Haji Permata dalam penindakan terhadap penyelundupan rokok di Tembilahan. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Dirjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat sebelumnya merilis, jika saat insiden itu, massa Haji Permata melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan dua High Speed Craft (HSC) yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.

Dua unit HSC milik Haji Permata sebelumnya diamankan petugas BC karena diduga mengangkut barang muatan rokok ilegal.

Akibat diintimidasi, petugas mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali. Dikatakan Syarif, peringatan itu tidak dihiraukan. Massa yang berjumlah belasan tersebut malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas.

Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas

“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai” kata Syarif.

Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas bea cukai.

Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya untuk merebut kembali.

Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya. “Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil. Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun.” ujar Syarif.

Dapatkan berita menarik Batamnews.co.id lainnya, di sini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya