WNA Viral Kristen Gray Bakal Dideportasi karena Isu LGBT hingga Jual E-Book di Bali

Kristen Gray menjadi viral di Bali. Ia dideportasi karena masalah LGBT hingga masalah jualan e-book.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 20 Jan 2021, 12:23 WIB
Kristen Gray di video YouTube sebelum akhirnya diprivat. Wanita itu dideportasi dari Bali. Dok: Kristen Gray

Liputan6.com, Denpasar - Kristen Gray asal Amerika Serikat yang kini tengah viral akhirnya akan dideportasi dari Bali. Ia dituduh meresahkan karena menyebut Bali nyaman bagi LGBT, mengajak WNA masuk ke luar negeri saat pandemi COVID-19, serta menjual e-book.

Awalnya, Kristen Gray diserang netizen Indonesia karena diduga bekerja tanpa menggunakan visa yang sesuai, sehingga tidak bayar pajak di Indonesia. Namun, alasan nomor satu dari kantor imigrasi adalah isu LGBT.

Berikut pernyataan dari rilis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, seperti dikutip Rabu (20/1/2021):

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain:

1. LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan;

2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi;Sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."

Lewat Twitter, Kristen Gray sempat memuji Bali karena inklusif. Ia menyebut Bali adalah tempat yang aman, bersahabat bagi LGBT, serta memiliki komunitas kulit hitam.

Lebih lanjut, pihak imigrasi juga menyebut Kristen Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Ironisnya, terkait mengajak WNA ke Indonesia saat pandemi, pemerintah Indonesia sebenarnya melakukan hal serupa dengan promosi wisata melalui kedutaan besar di luar negeri.

Pihak Ditjen Imigrasi berkata belum mendapatkan jadwal pesawat untuk mendeportasi Kristen Gray.

"Kami masih belum dapat skedulnya karena masih menunggu penerbangannya," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada Liputan6.com.

Kristen Gray merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (masih berlaku sampai dengan 24 Januari 2021). Ia akan kena sanksi deportasi sesuai pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pemerintah Promosi Wisata di Kala Pandemi COVID-19

KBRI Pyongyang promosi wisata Indonesia di Korea utara bersama perwakilan negara sahabat. Dok: Kemlu

Awal 2021, pemerintah turut melakukan promosi wisata meski sedang COVID-19. Ini terjadi setidaknya di program dua kedutaan besar.

KBRI Pyongyang mempromosikan wisata Indonesia di Korea Utara (Korut) bersama perwakilan negara sahabat. Acara dimeriahkan dengan medley tari tradisional dan tari poco-poco interaktif.

Pihak Kedubes turut mempromosikan destinasi populer seperti Danau Toba, Pulau Samosir, Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Nias.

Beberapa perwakilan negara yang hadir berasal dari Kedutaan Besar Romania, Laos, Vietnam, Iran, Pakistan, dan Rusia. Turut hadir juga Country Coordinator World Food Program dan The United Nations Population Fund.

Di Kuwait, KBRI setempat turut mengadakan acara promosi wisata dan budaya melalui program The Indonesian Day 2021: The Beauty of Bali. 

Acara ini terutama merupakan upaya mempromosikan persahabatan dan pemahaman antarbangsa. KBRI Kuwait bekerja sama dengan International Women's Group in Kuwait (IWG), Dharma Wanita Persatuan (DWP) KBRI Kuwait, Forum Diaspora Indonesia di Kuwait (FDIK) dan Banjar Bali di Kuwait. 

Acara terdiri dari dua format, yaitu secara virtual dan secara langsung. Acara offline diisi dengan tari Margepati, giveaway produk kerajinan tangan dan sajian kuliner khas Bali, yaitu Pisang Rai dan Sate Lilit.


Larangan Masuk WNA ke Indonesia hingga 25 Januari 2021

Suasana sepi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Beberapa maskapai mulai membuka layanan penerbangan setelah Kementerian Perhubungan kembali membuka izin layanan transportasi umum pada Kamis lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri, sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B.1.1.7.

Surat Edaran No. 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi. 

Dalam rilis yang diterima Liputan6.com dari Satgas Penanganan COVID-19, Kamis 14 Januari 2021, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B.1.1.7 yang lebih mudah menular.

"Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," ujar Doni.

Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan varian baru COVID-19 di Inggris.


Infografis COVID-19:

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya