Hipmi Minta Kemenhub Adopsi Konsep Si Andalan di Pelabuhan

Proses perizinan di pelabuhan saat ini dianggap masih belum ramah bagi dunia usaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2021, 11:40 WIB
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk segera mengadopsi konsep sistem Si Andalan dalam segala pengurusan izin di pelabuhan.

Sebab, proses perizinan di pelabuhan saat ini dianggap masih belum ramah bagi dunia usaha.

"Saya meminta disini kalau bisa Dirjen Perhubungan Laut yang berhubungan dengan pelabuhan, sangat luar biasa apabila pengurusan perizinan dilaksanakan sama seperti Andalalin (si Andalan)," katanya dalam webinar bertajuk Kemudahan Mengurus Perizinan Bersama Si Andalan, Rabu (20/1).

Bos Hipmi ini mengatakan, Si Andalan sendiri merupakah suatu gebrakan luar biasa yang dilahirkan oleh Kementerian Perhubungan dalam kegiatan pengurusan izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) . Menyusul adanya berbagai kemudahan yang ditawarkan.

Seperti adanya kepastian waktu, biaya yang lebih murah, hingga transparansi. Mengingat proses pengurusan izin Andalalin bisa dilakukan secara online.

Oleh karena itu, dia mendesak Kemenhub agar sudi untuk segera mengimplementasikan konsep si Andalan di seluruh pelabuhan. Sehingga memudahkan pengusaha untuk mengurus proses pengurusan izin terkait.

"Mudah-mudahan itu (Si Andalan) bisa ditingkatkan lagi, bukan hanya andalalin yang bisa online. Tapi urusan semua perizinan di pelabuhan pun bisa dilaksanakan," ujar dia mengakhiri.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Urus Analisis Dampak Lalu Lintas Kini Lebih Mudah dengan Si Andalan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan sistem terbaru bernama Si Andalan.

Izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) diperlukan suatu badan usaha sebelum menggarap proyek infrastruktur. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 pasal 5.

Kini, untuk memudahkan pelaku usaha membuat andalalin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkenalkan sistem Si Andalan. Sistem ini dirancang sedemikian rupa untuk mempersingkat waktu pengurusan perizinan agar proyek infrastruktur dapat segera dibangun.

"Saya menyambut baik langkah yang dilakukan ini terutama bagi dunia usaha, dimana ini bagian yang penting dari keseharian masyarakat. Kita ingin transportasi ini aman, lancar tercermin dari ketertiban dan taat aturan," sambut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam webinar Kemudahan Mengurus Perizinan bersama Si Andalan, Rabu (20/1/2021).

Menhub Budi mengatakan, peluncuran Si Andalan ini bukti bahwa selain menginginkan kegiatan ekonomi masyarakat bergerak dengan baik, pemerintah juga ingin tata kota dapat rapi dan teratur.

Format perizinan melalui Si Andalan ini diklaim mudah dan murah karena mengandalkan teknologi sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan kontak fisik. Lalu, proses perizinannya juga cepat, bisa selesai dalam waktu 3 hari.

"Jadi pemerintah membuat sistem perizinan yang mudah, murah, di satu sisi swasta juga harus menaati peraturan ini," tandasnya.

Peluncuran Si Andalan ini juga bagian dari komitmen Kemenhub dalam mendorong UU Cipta Kerja, yang mana perizinan harus dipermudah dan dipangkas sedemikian rupa. Dengan begitu, investasi akan lebih mudah masuk.

"Diharapkan nantinya ada suatu kesempatan kerja yang banyak dengan itu dan bisa menyerap tenaga kerja," tutur Menhub. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya