BPOM: Lianhua Qingwen Capsules dan Lianhua Qingwen Donasi Beda Komposisi

Inilah perbedaan Lianhua Qingwen Capsules yang terdaftar di BPOM RI dan Lianhua Qingwen yang merupakan donasi.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 20 Jan 2021, 15:04 WIB
BPOM soal Lianhua Qingwen. (Foto: Tangkapan Layar laman BPOM RI)

Liputan6.com, Jakarta - Di media sosial banyak beredar testimoni mengenai Lianhua Qingwen yang digunakan pasien sembuh dari COVID-19. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), menyebutkan, belum pernah mengeluarkan persetujuan produk herbal, termasuk Lianhua Qingwen Capsules, untuk obat Corona.

Pada 2020, BPOM menyetujui masuknya produk Lianhua Qingwen oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BPOM RI memberikan izin masuk melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

Dalam penggunaannya, Lianhua Qingwen Donasi harus di bawah pengawasan dokter. Jika tiga hari tidak ada perubahan harus menghubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan.

"(Produk tersebut) hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI," tulis BPOM dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 20 Januari 2021.

BPOM juga menegaskan bahwa komposisi produk Lianhua Qingwen Capsules yang terdaftar di BPOM berbeda dengan komposisi produk Lianhua Qingwen donasi. Tidak dijelaskan lebih rinci komposisi yang dimaksud. 

Produk tersebut harus diberikan dan di bawah pengawasan dokter. Jika tiga hari tidak ada perubahan harus menghubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan.

Lianhua Qingwen donasi di kemasan produk tertempel stiker 'Produk donasi, tidak untuk dijual' dan 'Hati-hati dalam Penggunaan Harus dengan Pengawasan Dokter'.

 


Tentang Lianhua Qingwen Capsules

Produk herbal Lianhua Qingwen Capsules yang ada di Indonesia sudah terdaftar di BPOM dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT INTRA ARIES.

Kegunaan produk tersebut bukan untuk mengobati COVID-19. Melainkan meredakan panas dalam dan batuk.

"Indikasi produk tersebut yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk," tulis BPOM.

Ada juga aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.

Namun, produk ini juga sudah ada yang menjual palsu. PT INTRA ARIES pada 16 April 2020 melaporkan pengaduan pemalsuan produk Lianhua Qingwen Capsules yang berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia.

Dari hasil investigasi BPOM produk Lianhua Qingwen Capsules yang ilegal dan palsu lebih banyak dijual secara online.

Load More

Infografis

INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya