Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus Corona di Indonesia dilaporkan oleh Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 masih terus bertambah.
Ada penambahan 12.568 orang pada hari ini, Rabu (20/1/2021) yang terkonfirmasi positif Corona Covid-19.
Advertisement
Dengan begitu, total akumulatifnya ada 939.948 orang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.
Untuk kasus sembuh bertambah 9.755 orang pada hari ini. Total akumulatif hingga kini sebanyak 763.703 orang sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Corona Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, terdapat pula penambahan kasus meninggal dunia pada hari ini sebanyak 267 orang. Sehingga, total akumulatif sampai kini, ada 26.857 pasien Corona Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 19 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah akan Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Pemerintah akan kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali yang akan berakhir pada 25 Januari 2021. Hal ini disampaikan oleh pihak Kemendagri.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menuturkan PPKM Jawa-Bali diperpanjang karena angka Covid-19 masih tinggi dan belum ada penurunan yang siginifikan di Indonesia.
Dia menegaskan, hal ini adalah keputusan rapat terbatas di Istana kemarin Selasa 19 Januari 2021.
"Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM, dan angka terakhir belum menunjukan penurunan angka positif rate yang signifikan dan akan diperpanjang, hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu kedepan setelah tanggal 25 Januari 2021," kata Safrizal di Youtube Kemendagri, Rabu (20/1/2021).
Dia menuturkan, PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang dua minggu lagi sampai menunjukan angka penururan Covid-19.
"Akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," jelas Safrizal.
Safrizal meminta bagi daerah yang menunjukkan tren kasus Covid-19 yang tinggi untuk mengevaluasi penanganan pandemi di daerahnya. Serta melakukan perbaikan.
"Untuk itu beberapa daerah yang menunjukkan indikasi tinggi serta bagi daerah yang memberlakukan PPKM, kepada daerah tersebut diminta karena masih dalam kaitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk melakukan hal-hal atau melakukan perbaikan-perbaikan improve di dalam penanganan kesehatan," kata dia.
Safrizal berharap pemerintah daerah untuk menaikkan kualitas serta kapasitas fasilitas kesehatan guna menanggulangi pandemi ini.
"Sehingga segera cepat berhasil menurunkan angka-angka indikator dan menaikkan beberapa indikator, seperti indikator kesembuhan dengan memperbaiki beberapa kapasitas kesehatan, serta menaikkan kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui," jelas dia.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Pecah Rekor 4 Hari Beruntun Kasus Harian Positif Covid-19
Advertisement