Liputan6.com, Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN yang ditugaskan untuk melakukan penyaluran pupuk bersubsidi, menyediakan stok pupuk hingga 250 persen dari ketentuan stok minimum di gudang lini III produsen, untuk mengantisipasi kebutuhan petani.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman menyebutkan saat ini stok pupuk bersubsidi per 16 Januari 2021 mencapai 1,2 juta ton di lini III produsen, jauh di atas ketentuan stok minimum di gudang lini III produsen mencapai 484.246 ton.
Advertisement
"Keadaan kondisi stok di masing-masing provinsi dan kabupaten, baik urea, NPK, SP-36, ZA dan organik mencapai 1.211.260 ton, atau mencapai 250 persen dari ketentuan stok minimum yang ditentukan," kata Bakir seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/1/2021).
Bakir merinci stok urea di lini III produsen mencapai 525.093 ton, atau 249 persen dari ketentuan stok minimum, stok NPK mencapai 398.200 ton atau 265 persen dari ketentuan stok, SP-36 98.611 ton atau 191 persen.
Kemudian stok ZA mencapai 95.091 ton atau 214 persen dari ketentuan minimum, serta organik mencapai 94.264 ton atau 345 persen dari ketentuan minimum.
Untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan petani dan sesuai arahan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia Grup juga menyediakan pupuk non subsidi di setiap kios-kios resmi agar petani tetap bisa mendapatkan pupuk.
Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan sudah memiliki kartu tani (di beberapa daerah tertentu).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mempercepat Distribusi
Pupuk Indonesia juga berupaya optimal dalam mempercepat dan menjaga kelancaran distribusi pupuk guna mengantisipasi kebutuhan petani memasuki masa tanam awal tahun.
Sejumlah langkah yang dilakukan dalam rangka menjaga kelancaran distribusi, salah satunya telah menerbitkan perintah ke distributor untuk segera menyalurkan ke kios-kios resmi.
Selain itu perseroan juga terus melakukan koordinasi dengan dinas pertanian setempat dalam hal penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait alokasi pupuk subsidi dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Advertisement