Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polresta Pekanbaru menangkap empat pelaku penyiraman air keras terhadap dua warga di Jalan Tamtama, Kecamatan Payung Sekaki. Kepolisian menyebut motif pelaku karena mendapat bayaran dari narapidana di Lapas Pekanbaru inisial RU.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, korban penyiraman air keras ini adalah Indah Ismiati dan Egi Pratama. Keduanya diserang saat mengendarai sepeda motor di jalan tersebut, Rabu malam, 13 Januari 2021.
Baca Juga
Advertisement
"Keduanya ini pacaran, tengah mengantarkan order jualan," kata Nandang di Mapolresta Pekanbaru, Rabu siang, 20 Januari 2021.
Nandang menceritakan, malam itu kendaraan keduanya dihampiri dua sepeda motor. Saat posisi berdekatan, seorang pria di sepeda motor langsung menyiramkan air keras kepada keduanya.
Akibat kejadian ini, wajah dan beberapa bagian tubuh korban terluka parah. Setelah menjalani perawatan, Indah melapor ke Polresta dan Satuan Reserse Kriminal mulai melakukan serangkaian penyelidikan.
"Untuk korban laki-laki masih dirawat hingga saat ini," kata Nandang.
Simak video pilihan berikut ini:
Polisi Tembak Tersangka
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan petunjuk lainnya, petugas menangkap empat tersangka di salah satu hotel di Pekanbaru. Mereka adalah JS sebagai eksekutor, ED sebagai pembonceng, kemudian TSJ dan FR yang membuntuti korban.
Saat pencarian barang bukti lainnya, tersangka JS berusaha kabur setelah melawan petugas. Namun, langkahnya terhenti setelah timah panas bersarang di kakinya.
"Barang bukti yang disita antara lain baju tersangka dan korban serta kendaraan para tersangka," kata Nandang.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku mendapat perintah dari RU. Nama ini tengah menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru dan penyidik belum mengetahui apa penyebab otak pelaku memerintahkan penganiayaan kepada korban.
"Nanti diperiksa di Lapas Pekanbaru, apa motifnya," kata Nandang.
Nandang menyatakan perbuatan para tersangka ini sangat sadis. Pasalnya, korban mengalami luka parah di wajah dan beberapa bagian tubuh.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 dan atau Pasal 353 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Nandang.
Advertisement