Pemerintah Akan Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Kasus KIPI Usai Vaksinasi COVID-19

Komnas KIPI mengatakan pemerintah akan menanggung perawatan apabila muncul kasus KIPI usai vaksinasi COVID-19.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 20 Jan 2021, 16:41 WIB
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech Ltd. di Puskesmas Cilincing, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Pemprov DKI akan menggelar vaksinasi di 453 fasilitas kesehatan DKI Jakarta dengan jumlah dosis vaksin yang sudah diterima sebanyak 39.200 vaksin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) mengatakan, apabila ditemukan KIPI usai vaksinasi COVID-19, maka pemerintah akan menanggung biaya perawatan efek samping yang dialami pasien.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (19/1/2021) Hindra Irawan Satari, Ketua Komnas KIPI menjelaskan, pembiayaan kasus KIPI imunisasi rutin telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu PMK Nomor 12 Tahun 2017.

"Bahwa biaya investigasi di lapangan, oleh pemerintah pusat, pembiayaan oleh APBD, oleh APBN juga melalui DAU (Dana Alokasi Umum) atau melalui sistem pembiayaan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan," seperti dikutip dari siaran RDPU di Youtube Komisi IX DPR RI Channel.

Dalam pemaparannya, Hindra juga mengungkapkan untuk pembiayaan kasus KIPI imunisasi COVID-19 telah terdapat di Perpres Nomor 99 Tahun 2020 yang sedang dalam tahap revisi.

Disebutkan bahwa bagi pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

 

* #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini


Pembiayaan oleh BPJS

Petugas medis (kiri) mengukur tinggi badan seorang tenaga kesehatan (kiri) saat skrining kesehatan dalam simulasi pemberian vaksin COVID-19 di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Vaksinasi COVID-19 akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 15 Januari 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hindra mengatakan bahwa saat ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tengah berdiskusi dengan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan KIPI.

"Karena kebanyakan kasus itu koinsiden dan merupakan suatu penyakit, maka semua peserta BPJS yang mengalami kejadian-kejadian pascaimunisasi memang terkait atau tidak, tentunya di-cover oleh BPJS," kata Hindra.

Sementara bagi mereka yang tidak atau belum membayar iuran BPJS Kesehatan, maka negara akan menanggung pembiayaan KIPI. Hindra mengungkapkan aturan soal ini sedang diproses.

Dikutip dari Merdeka.com, Menkes Budi Gunadi dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis, 14 Januari 2021 juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menyebut bahwa pemerintah sedang mempersiapkan PP untuk penanggulangan KIPI.

Budi mengatakan pemerintah akan menanggung biaya KIPI bagi penerima vaksin. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung BPJS. Jika tidak, maka negara langsung yang akan menanggungnya.

"Khusus tentang treatment anggaran, yang JKN akan di-cover oleh BPJS, sedangkan non-JKN akan di-cover oleh negara," ujarnya.

 

Load More

Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya