Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan bermotor dengan usia pakai lebih dari tiga tahun untuk lulus uji emisi gas buang. Aturan tersebut, tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Melihat hal tersebut, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mendukung program udara bersih pemerintah ini dengan menyediakan uji emisi di bengkel resmi.
Advertisement
"Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan," jelas Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Rabu (20/1/2021).
Saat ini, bengkel Daihatsu di Jakarta sudah siap untuk melayani para sahabat melakukan uji emisi. Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja.
Hasil uji emisi berlaku selama satu tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Biaya
"Bagi yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis. Namun, Daihatsu juga melayani yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN)," tambah Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.
Bagi yang melakukan uji emisi di bengkel resmi Daihatsu, juga akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi.
Advertisement