Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Pidana Khusus Kejati Riau menyegel turap di kawasan wisata Danau Tajwid Kabupaten Pelalawan. Penyanggah tanah bernilai Rp6 miliar roboh tak lama setelah selesai dikerjakan rekanan.
Kasus turap Danau Tajwid ini sudah naik ke penyidikan. Penyidik Kejati Riau menemukan fakta bahwa robohnya bangunan itu disengaja oleh pihak tak bertanggungjawab.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan SH menyebut penyidik sudah menyegel turap tersebut. Tujuannya agar tidak ada pihak-pihak yang mengganggu atau mengubah kondisi turap di lokasi.
"Ini merupakan rangkaian dari penyidikan oleh Pidsus Kejati Riau," kata Muspidauan, Rabu petang, 20 Januari 2021.
Muspidauan menyatakan, pemberian garis kejaksaan di turap menunjukkan bangunan rusak itu sebagai bukti tindak pidana. Pihak yang mengubah sedikit saja letak garis ataupun bagian bangunan bisa dikenakan pidana.
"Jangan sampai ada yang mengutak-atik bangunan itu selama penyidikan," tegas Muspidauan.
Simak video pilihan berikut ini:
Mencari Tersangka
Meski naik ke penyidikan, dalam artian penyidik sudah menemukan bukti cukup terjadi perbuatan merugikan negara, kasus ini belum menyeret tersangka. Muspidauan menyebut penyidik bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Pembangunan turap ini merupakan bagian paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid. Pembangunannya dianggarkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui APBD tahun 2018 senilai Rp6 miliar.
Penyidik menilai turap itu sengaja dirobohkan setelah mengecek ke lapangan. Turap diduga dirobohkan memakai alat berat karena penyidik menemukan jejak kendaraan besar di jalan.
Dugaan ini dikuatkan oleh hasil penelitian ahli kontruksi dan ahli pidana yang dibawa jaksa penyidik ke lokasi. Ada sekitar 200 meter bagian turap itu rusak parah karena pada sisi tebing ditemukan banyak lubang menganga.
Advertisement