Jaksa Endus Penyelewengan Rp41 Miliar di RSUD Indragiri Hulu

Pidana Khusus Kejati Riau menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap penggunaan bantuan keuangan Rp41 miliar di RSUD Kabupaten Indragiri Hulu.

oleh M Syukur diperbarui 21 Jan 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi Rp41 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Kabupaten Indragiri Hulu. Dana miliaran rupiah itu merupakan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan SH menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut.

"Dalam penyelidikan di Bagian Pidana Khusus," kata Muspidauan, Rabu petang, 20 Januari 2021.

Muspidauan menyebut jaksa sudah mengirim surat undangan untuk klarifikasi kepada sejumlah pihak. Ini dilakukan hingga nantinya penyidik menemukan bukti terjadinya tindak pidana.

"Klarifikasi dilakukan kepada pihak yang berkaitan langsung dengan penggunakan anggaran itu," ucap Muspidauan.

Mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru ini menyebut dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Hanya saja karena masih awal, Muspidauan belum merincikan modus penyelewengan dana puluhan miliar itu.

Data dirangkum, pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati Riau Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.

Sebagai informasi, Rp36 miliar dari Rp41 miliar digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehabilitasi ruangan CT Scan. Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Hingga kini belum diketahui apakah penggunaan dana itu berpotensi merugikan negara ataupun memperkaya seseorang secara tidak patut.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya