Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo menuntut Pije, terdakwa pembakar mobil penyanyi Maulidiyah Oktavia atau Via Vallen dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (20/1/2021).
Advertisement
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa pembakar mobil Via Vallen merasa keberatan atas tuntutan yang disampaikan jaksa tersebut.
"Saya keberatan bu hakim," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjuntak, seperti dikutip dari Antara.
Terdakwa juga meminta supaya dirinya dipertemukan dengan keluarga Via Vallen dan menuding ada komplotan yang harus diungkap.
"Permintaan saya hanya itu bu hakim," katanya.
Hakim kemudian meminta kepada terdakwa Pije untuk menyampaikan keberatan itu dalam sidang pembelaan selanjutnya.
"Silakan saudara sampaikan dalam pembelaan. Silakan koordinasi dengan penasihat hukum saudara," ucap Dameria seraya menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kejadian 30 Juni
Kasus itu bermula saat terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB membakar kendaraan milik penyanyi Via Vallen yang diparkirkan di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kali Tengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kali Tengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Diduga terdakwa sakit hati yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen namun tidak pernah terwujud.
Advertisement