Hujan Deras, Dua Jalanan di Jakarta Utara Tergenang Air

BPBD DKI Jakarta memastikan, tidak ada rumah warga yang terendam air akibat hujan deras pada Kamis pagi.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Jan 2021, 11:25 WIB
(Ilustrasi banjir Jakarta) Kendaraan bermotor melintasi jalan yang tergenang air rob (banjir pasang air laut) di Kawasan Pasar Ikan Muara Baru, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Banjir rob di Pelabuhan Muara Baru tersebut terjadi akibat cuaca ekstrem serta pasangnya air laut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, M Insaf mengungkapkan, sebanyak dua jalanan di ibu kota tergenang air akibat hujan deras pada Kamis pagi (21/1/2021).

"Dua lokasi itu ada di Jakarta Utara dengan ketinggian 10 centimeter," kata Insaf dalam keterangan tertulis.

Kendati begitu dia mengatakan tidak ada rumah warga yang terendam air akibat hujan deras tersebut.

Berikut daftar jalanan di Jakarta yang tergenang air:

1. Jalan Danau Sunter Selatan Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara. Penyebab: curah hujan tinggi.

2. Jalan Swasembada Barat 8 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara. Penyebab: curah hujan tinggi.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


DKI Dukung PPKM di Jawa-Bali

Pedagang kaki lima melintasi mural bertemakan Imbauan Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 8 November 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya